Ekonomi

UMK Nunukan Diusulkan Naik Rp 1.000 Dari UMP

Rapat membahas UMK di Nunukan.
Rapat membahas UMK di Nunukan, Senin (18/11/2019). (Foto: Eddy S/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten  Nunukan di Ruang Pertemuan Asisten Pemerintahan dan Kesra Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Senin (18/11), akhirnya menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan Tahun 2020 diusulkan sebesar Rp 3.001.804, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sektor Perkebunan sebesar Rp 3.002.804 dan 3.051.804 untuk Sektor Pertambangan.

Dengan  besaran UMK yang  disepakati tersebut, artinya ada kenaikan sebesar Rp 1.000 dari UMP Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2020 sebesar Rp 3.000.804.

Awalnya UMK Nunukan tahun 2020 awalnya diusulkan sebesar Rp 3.083.182 jika perhitunganya mengacu kepada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan berdasarkan data yang direkomendasikan oleh Kementerian Tenaga Kerja, dimana komponen yang harus diperhitungkan antara lain angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Namun usulan tersebut ditolak oleh perwakilan pengusaha, terutama pengusaha kelapa sawit karena dinilai sangat memberatkan perusahaan.

“Industri kelapa sawit adalah industri padat karya karena hampir 70 persen pengeluaran perusahaan diperuntukkan untuk karyawan, dimana perusahaan harus menyiapkan rumah, listrik, air, dan kebutuhan–kebutuhan lainnya untuk para karyawan sehingga jika kenaikan UMK terlalu besar maka pasti akan PHK. Apalagi harga kelapa sawit saat ini masih lesu karena ada penolakan di pasar eropa serta akibat perang dagang antara China dan AS,” kata Bobby yang mewakili PT SIL dan PT SIP.

Baca Juga:  Pemerintah dan DPRD Sepakati APBD Kabupaten Nunukan 2025 Sebesar Rp. 2, Triliun, 33 Miliar

Berbeda dengan biasanya, kalangan buruhpun kali ini tidak terlalu ngotot menuntut adanya kenaikan UMK. Magun Vincentius yang mewakili Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menyatakan bisa memaklumi situasi sulit yang dialami oleh para pengusaha.

“Saya sudah keliling ke banyak perusahaan untuk mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha, memang situasinya sedang lesu. Makanya jika tetap dipaksakan ada kenaikan UMK maka akan ada ribuan PHK,” kata Vincentius.

Tanpa diwarnai perdebatan alot seperti yang sering terjadi, akhirnya rapat yang dipimpin oleh Munir, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan tersebut menyepakati UMK Nunukan tahun 2020 diusulkan sebesar Rp 3.001.804.

Sedangkan UMSK Perkebunan naik Rp 1.000 dari UMK menjadi Rp 3.002.804 dan UMSK sektor pertambangan naik sebesar Rp 50 ribu dari UMK menjadi Rp 3.051.804.

Usulan UMK dan UMSK tersebut akan disampaikan kepada Bupati Nunukan untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara. (edy/san)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,151