EkonomiLintas Nusa

UMK Nunukan Ditetapkan Sebesar Rp. 3.083.1821

UMK Nunukan ditetapkan sebesar Rp. 3.083.1821.-
UMK Nunukan ditetapkan sebesar Rp. 3.083.1821.-/Ilustrasi gaji/Ist.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – UMK Nunukan ditetapkan sebesar Rp. 3.083.1821.- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 3.083.182, atau sama dengan UMK Tahun 2020. Besaran nilai UMK Nunukan tahun 2021 ditetapkan melalui Surat Keputusan Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor: 188.44/K.834/2020 tanggal 10 November 2020.

Selain menetapkan besaran UMK Tahun 2021, SK tersebut juga menetapkan jika ada pihak perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tahun 2021 maka dilarang untuk mengurangi atau menurunkannya.

Jika mengacu dengan formula penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMK Kabupaten Nunukan seharusnya turun sekitar Rp. 36.998. Hal itu karena pertumbuhan ekonomi nasional berada pada posisi minus 5,32 persen, sementara inflasi sebesar1,42 persen.

Pemerintah Provinsi Kaltara sendiri menetapkan nilai UMK Nunukan sama dengan tahun 2020. Hal itu memang diperbolehkan dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 4/1083/HK.00.00/X/2020 mengenai penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa upah minimum tahun 2021 dapat ditetapkan sama dengan upah minimum tahun 2020.

Baca Juga:  Bupati Pidie Jaya Buka Acara Musrenbang Tingkat Kecamatan, Dimulai dari Bandar Dua

Plt. Bupati Nunukan H. Faridil Murad berharap agar besaran nilai UMK Nunukan Tahun 2021 sebesar Rp. 3.083.182 dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, baik pihak perusahaan maupun para pekerja.

“Tujuan ditetapkannya UMK antara lain untuk menjadi jaring pengaman yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Pihak perusahaan tidak boleh seenaknya menurunkan upah, dan disisi lainnya para pekerja juga tidak menuntut kenaikan upah secara berlebihan. UMK harus menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak,” katanya.

Faridil berharap UMK yang ditetapkan dapat menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup para pekerja secara layak, terutama di masa pandemi Covid-19 yang mengguncang perekonomian nasional maupun global. (ES)

Related Posts

1 of 3,049