Hukum

Ultimatum AJI Indonesia Jika Pemerintah Ingkar Janji Soal Pembunuhan Wartawan

Ketua Aji Indonesia Abdul Manan (berkacama). (FOTO: Dok. aji.or.id)
Ketua Aji Indonesia Abdul Manan (berkacama). (FOTO: Dok. aji.or.id)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah berencana akan memberika remisi kepada pembunuh seorang wartawan di Bali, Susrama. Atas rencana pemerintah tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan sikap tidak sependapat.

Ketua AJI Indonesia Abdul Manan menegaskan bahwa, AJI akan terus menyuarakan pembatalan pemberian remisi terhadap Susrama.

Bahkan, kata Abdul Manan, Aji berencana menempuh jalur hukum bila hingga pekan depan tidak ada progres dari pemerintah terkait pembatalan pemberian remisi.

“Kalau misalnya sampai Minggu depan belum ada progres kita akan terus menegakkan itu sambil berencana mengajukan proses hukum,” kata dia di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Kendati demikian, Abdul Manan cukup optimis bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengabulkan pembatalan remisi terhadap Susrama.

“Dan kita agak cukup konfiden presiden mendengar tuntutan kami. Kita hanya ingin mendengar dan membuktikan janjinya itu,” tegasnya.

Abdul Manan akan mengajak masyarakat untuk membuat petisi online dan terjun ke jalan mengkampanyekan agar remisi untuk Susrama dicabut. Hal ini dilakukan bila pemerintah tidak menepati janjinya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Kalau pemerintah enggak menepati janji itu, ya kita akan terus melakukan kampanye,” ujar dia.

Sakadar diketahui, Susrama pada 2010 divonis hukuman penjara seumur hidup karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada wartawan asal Bali Prabangsa. Susrama direncanakan mendapatkan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya, diketahui pula, Menkumham Yasonna Laoly menyebut bahwa pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang. Remisi diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.

Setelah disetujui oleh Yasonna, baru lah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,164