Politik

Uji Kelayakan Anggota KPU dan Bawaslu Harus Disegerakan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Masa jabatan anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Periode 2012-2017 akan berakhir tanggal 12 April 2017. Namun, Komisi II DPR belum juga melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.

“Padahal, nama 14 calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 sudah diserahkan oleh Presiden kepada DPR pada pertengahan Februari 2017 yang lalu,” papar Direktur Eksekutif Perkumpulan untu Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melalui keterangan tertulis di Jakarta yang diterima, Sabtu (11/3/2017).

Titi menambahkan, mengingat banyaknya agenda politik dan pemilu yang akan dihadapi, Komisi II DPR RI harusnya segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Hal ini karena transisi dan keberlanjutan kelembagaan KPU dan Bawaslu adalah salah satu kunci sukses dan tantangan, agar Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan secara serentak untuk pertama kalinya berjalan dengan jurdil dan demokratis.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Karenanya, Komisi II DPR harus menjadikan uji kelayakan dan kepatutan ini sebagai prioritas utama yang mesti segera diselesaikan.

Jika tidak, anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan mengalami kesulitan dalam hal transisi bila proses uji kelayakan dan kepatutan berhimpitan dengan tenggat berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 pada 12 April.

“Apalagi, secara teknis, tidak ada hal yang menghambat Komisi II DPR untuk bisa melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu,” kata dia.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 431