Hukum

Ucapan ‘Kamu Pelacur dan Suit-Suit’, Itu Pelecehan Seksual!

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Salah satu hambatan yang selama ini dihadapi oleh Komnas Perempuan dalam kampanye anti kekerasan terhadap perempuan adalah rendahnya pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan itu sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Jl. Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2017).

Jadi kekerasan seksual itu masih dianggap perkosaan aja, padahal bentuk dan polanya banyak, termasuk orang misalnya suit-suit, kamu pelacur, itu kekerasan seksual tetapi dalam level berbeda,” kata Mariana.

Mengingat masih kurangnya pemahaman soal kekerasan terhadap perempuan ini, Komnas Perempuan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Selain agar mudah dipahami, namun juga agar memudahkan polisi menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Dengan adanya undang-undang kekerasan seksual sebenarnya membuat kepolisian tinggal mengikuti UU itu saja, mereka nggak perlu lagi pemahaman yang mendalam karena sudah ada aturan yang menjelaskan sehingga mereka tinggal menjalankan saja,” papar Mariana. (red)

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 6