NUSANTARANEWS.CO, Gresik – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Haji Samwil mendukung penuh gerakan para kepala desa (Kades) yang menuntut hak-hak melalui revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa.
Pimpinan Komisi yang membidangi pemerintahan ini menilai peran penting para kepala desa dalam pembangunan bangsa perlu di support penuh oleh Pemerintah.
Dikatakan Samwil, rencana aksi Kades se Indonesia 17-19 Januari di DPR RI, patut mendapatkan apresiasi. Baik dari para politisi maupun dari kepala daerah.
“Kegundahan para kades tersebut bukan tanpa alasan, selama ini merekalah ujung tombak pembangunan bangsa Indonesia langsung ke masyarakat,” cetus Samwil, Kamis (12/1).
Ketua Bappilu DPD Partai Demokrat Jatim ini menyebut beberapa point penting yang wajib didukung dalam perjuangan untuk perubahan kesejahteraan Kepala Desa. Termasuk dukungan terkait masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun.
“Soal jabatan Kades merupakan hak demokrasi paling bawah yang sejak merdeka dipilih langsung masyarakat desa,” sebutnya.
Point berikutnya adalah terntang peran Kepala Desa dalam penanganan Pandemi Covid-19 selama 2 tahun lebih ternyata tidak memberikan ruang maksimal terhadap kepemimpinan mereka.
“Terdapat aturan-aturan terkait pandemi covid19 yang membuat kepala desa menjadi kurang maksimal dalam mengabdikan diri pada masyarakat,” ungkap Ketua Komisi Pacu Pordasi Pusat ini.
Hal ini menjadi salah satu alasan aksi kepala desa Indonesia bersatu di Jakarta nanti. Yaitu mengusulkan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014, di pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa, dan Pasal 72 supaya anggaran dana desa dikembalikan ke fungsi awal untuk menjaga keutuan desa (desa berdaulat).
“Anggaran Dana Desa yang semestinya bisa membangun Desa sesuai kebutuhan, namun dialihkan untuk penanggulangan cCovid-19, ini perlu ada evaluasi,” pungkas politisi asal Daerah Pemilihan Gresik-Lamongan Jawa Timur ini.
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) yang mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
Adapun sejumlah aspirasi PAPDESI antara lain tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, serta berbagai aspirasi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, BUMDes, dan perangkat desa lainnya. (setya)