EkonomiLintas NusaPeristiwa

Tuntut Adanya Kenaikan UMK Tahun 2021, KSPI Jatim Tolak SE Menaker Tahun 2020

Tuntut adanya kenaikan UMK Tahun 2021, KSPI Jatim tolak SE Menaker Tahun 2020.
Tuntut adanya kenaikan UMK Tahun 2021, KSPI Jatim tolak SE Menaker Tahun 2020.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tuntut adanya kenaikan UMK Tahun 2021, KSPI Jatim tolak SE Menaker Tahun 2020. Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Jazuli mengatakan buruh Jatim sepakat menolak keberadaan surat edaran Menaker yang menetapkan tak ada kenaikan UMK di tahun 2021.

Sebelumnya, Menaker (Menteri Ketenagakerjaan RI) Ida Fauziah pada tanggal 27 Oktober 2020 telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: M/11/HK.04/X/2020, yang pada intinya upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

“Karena adanya surat edaran tersebut buruh pun meradang. Serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur mendesak agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengabaikan SE Menaker tersebut dan tetap menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 juta. Nilai tersebut diambil dari pembulatan nilai rata-rata UMK tahun 2020 di Jawa Timur yaitu sebesar Rp. 2.446.156,38,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (31/10).

Baca Juga:  Wabup Nunukan Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

Jazuli mengatakan berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan penetapan upah minimum merupakan kewenang Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Proovinsi.

“SE Menaker Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) bukanlah produk hukum yang mengikat sehingga tidak harus dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Timur. Kedudukan SE tersebut juga dibawah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Diungkapkan oleh Jazuli, Gubernur Jawa Timur merupakan pilihan rakyat Jawa Timur, bukan pilihan pemerintah pusat, sudah seharusnya Gubernur Jawa Timur lebih mementingkan kondisi ekonomi rakyat Jawa Timur dengan meningkatkan daya beli di tengah pandemi.

Untuk memperjuangkan agar tetap ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021, lanjut Jazuli maka buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan. (setya)

Related Posts

1 of 3,049