Tunjuk Tito, Jokowi Dinilai Melanggar Pasal 11 No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Irjen Pol Tito Karnavian
Irjen Pol Tito Karnavian

NUSANTARANEWS.CO – Tunjuk Tito, Jokowi Dinilai Melanggar Pasal 11 No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Presiden Joko Widodo ternyata diam-diam telah mengajukan nama Tito Karnavian ke DPR sebagai sosok pengganti Jenderal Badrodin Haiti di kursi Kapolri. Keputusan presiden tersebut disayangkan sejumlah pihak, termasuk Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane yang menyebutkan bahwa Jokowi tidak memperhatikan jenjang karir dan kepangkatan seperti yang diamanatkan Pasal 11 No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Artinya kalau Tito dijadikan kapolri tentunya harus diperhatikan dia masih terlalu muda. Masih ada 5 angkatan di atasnya dan pensiunnya masih sangat panjang sampai tahun 2022. Tentu kurang sehat bagi organisasi polri,” ujar Neta saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Presiden Joko Widodo tampaknya lebih mendengarkan usulan dari para anggota Kompolnas yang notabene salah satunya ialah Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut adalah ketua sekaligus merangkap anggota Kompolnas mewakili pemerintah selain Menkumham dan Mendagri.

Dari hasil kajian Kompolnas, akhirnya nama Tito Karnavian muncul sebagai calon Kapolri. “Saya hanya menyerahkan ke presiden apa kajian kami, putusan ke presiden,” ujar Luhut ketika mengkonfirmasi nama calon Kapolri pada Senin (13/6) kemarin. Artinya, Tito adalah nama calon Kapolri yang diajukan Kompolnas yang diketuai Luhut.

Pengamat kepolisian dari IPW, Neta S Pane pun angkat bicara soal Tito yang menurutnya masih terlampau junior untuk mengemban amanah besar tampuk kepemimpinan Polri. “Masih banyak senior yang jauh di atas Tito, sehingga mantan Kapolda Metro Jaya itu perlu lebih dulu mendukung perwira yang senior untuk menjadi Kapolri. Tito terlalu yunior dan masih banyak senior di atasnya,” terang Neta.

Bagi Neta, tidak baik bagi organisasi Polri, kalau dipaksakan dan didorong Tito untuk menjadi Kapolri. “Kalau pun Tito menjadi Kapolri dipastikan dia tidak akan nyaman memimpin para seniornya. Kalaupun Tito akan menjadi Kapolri, mungkin bisa saja di masa mendatang, mengingat masa pensiunnya masih lama, yakni 2022,” jelasnya.

“Tapi karena ini hak preogatif presiden..sebagai rakyat kita mau bilang apa..meski presiden bisa dinilai merusak tatanan dan sistem kaderisasi di polri,” tandasnya. (Er)

Exit mobile version