Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Tumpang Tindih Tugas Imigrasi, Perda Pemantauan Orang Asing di Jatim Layak Dicabut

Tumpang tindih tugas imigrasi, Perda Pemantauan Orang Asing di Jatim layak dicabut.
Tumpang tindih tugas imigrasi, Perda Pemantauan Orang Asing di Jatim layak dicabut.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tumpang tindih tugas imigrasi. Dewan Jatim melihat perda pemantauan orang asing No 8 tahun 2017 tidak efektif pelaksanaannya. Bahkan diusulkan untuk dicabut.

Anggota komisi A DPRD Jatim Kholik mengatakan untuk pemantauan orang asing selama ini sudah dijalankan oleh pihak Imigrasi.

“Bahkan jika ditemukan pelanggaran orang asing maka yang melakukan deportasi adalah pihak imigrasi. Jika ini diperdakan tentunya menurut saya terlalu berlebihan,” ungkap mangan wabup Trenggalek ini saat kunjungan ke Magetan, Rabu (18/5).

Politisi PKB ini mengatakan jika provinsi akan melakukan pemantauan terhadap orang asing, bisa memanfaatkan keberadaan Bakesbangpol saja.

“Sudah ada tugas untuk mengawasi dan pemantauan orang asing yang sudah dilakukan pihak imigrasi. Tak perlu ada perda. Dan bisa memaksimalkan tugas Bakesbangpol saja untuk pemantauannya,” jelasnya.

Sedangkan anggota komisi A DPRD Jatim lainnya Siadi mengatakan saat ini pihaknya melakukan kunjungan ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi keinginan daerah terkait pemantauan orang asing di daerah.

Baca Juga:  Polisi Pamekasan dan LSM Gapura Door To Door Berbagi Bansos Menjelang Bulan Puasa

“Kalau masih diinginkan oleh daerah, kami akan melakukan revisi untuk ditindaklanjuti. Namun kalau tak dikehendaki, maka akan kami usulkan untuk dicabut,” jelas politisi Golkar ini. (setya)

Related Posts