PolitikTerbaru

Tumpang Tindih Aturan Pemilu, KPU Konsultasi dengan DPR

Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy'ari. (Foto: Ucok Al Ayubbi/Nusantaranews)
Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari. (Foto: Ucok Al Ayubbi/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umun (KPU) menyelenggarakan uji publik rancangan peraturan KPU. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari stakeholders agar peraturan KPU ini lebih komprehensif.

Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari, menyatakan KPU akan berusaha untuk membuat aturan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan UU Pemilu.

“KPU akan membaca secara detail norma di dalam UU mungkin jika ada hal-hal yang menimbulkan potensi penafsiran kemudian akan kami konsultasikan pada pembentuk UU,” kata Hasyim kepada Nusantaranews.co, Selasa (15/8/2019).

Menurut Hasyim, saat ini pasal yang masih tumpang tindih dan multitafsir, misalnya tentang partai politik peserta pemilu.

“Pasal yang mengatur tentang partai politik peserta pemilu 2019 ada istilah partai yang telah lolos verifikasi dan ditetapkan sebelumnya itu tidak perlu di verifikasi lagi kemudian di UU ada istilah penelitian administratif dan ada istilah verifikasi,” kata Hasyim.

“Apakah itu maksudnya semua parpol daftar atau tidak. Kalau dalam bacaan kami UU dinyatakan partai politik yang akan menjadi peserta pemilu 2019 harus mendaftarkan diri dan ketika mendaftar harus menyampaikan syarat-syarat yang disyaratkan oleh UU, syarat itu berupa dokumen,” tambahnya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Ia berpandangan, bahwa Partai Politik peserta pemilu tahun 2014 perlu mendaftarkan diri lagi ke KPU akan tetapi tidak perlu untuk dilakukan verifikasi faktual.

“Dalam pandangan kami, perlu mendaftar dan perlu menyampaikan berkas syarat dokomen, perlu penelitian administratif, partai yang sudah pernah mengikuti pemilu 2014 tidak perlu verifikasi faktual,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 30