Hukum

Tujuh Februari MK Bacakan Putusan Judicial Review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

NUSANTARANEWS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pembacaan putusan atas judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan perkara nomor 129/PUU-XII/2015 pada Selasa, (7/2/2017) mendatang.

Ketua MK, Arief Hidayat memastikan hasil putusan tersebut tidak berubah meskipun ada salah satu hakim yakni Patrialis Akbar yang diduga menerima suap dari perkara tersebut. Karena lanjutnya, keputusan tersebut sudah diambil dalam Rapat Permuswaratan Hakim (RPH) pada awal dan akhir Desember 2016 kemarin.

“Putusan kita ucapkan pada 7 Februari 2017, nanti sedang kami pelajari dulu dan itu tidak berubah, ” tegasnya saat Konferensi Pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (27/1/2017).

Saat disinggung lebih jauh apa isi dari putusan tersebut? Arief enggan memberitahukannya, alasannya jika diberitahu saat ini, maka Ia akan dianggap melanggar kode etik.

“Kita belum boleh bicara karena itu belum jadi putusan kita. Nanti kalau kita sudah mengatakan begitu kita melanggar kode etik,” pungkasnya.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguak kasus suap yang dilakukan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Suap itu berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Dibalik pengajuan uji materi itu, rupanya ada seorang pengusaha importir daging bernama Basuki Hariman yang berupaya mempengaruhi MK dalam memutus perkara tersebut. Pemberian suap itu dimaksudkan agar putusan lebih menguntungkan perusahaan miliknya.

Adapun sejauh ini, lembaga antirasuah itu telah menyita sejumlah dokumen dan uang. Menariknya dari beberapa dokumen yang disita, ada sebuah dokumen berupa draft putusan dari perkara tersebut. Padahal putusan akan perkara tersebut belum dibacakan oleh MK.

Menariknya lagi, draft putusan tersebut disita KPK bukan dari tangan Patrialis melainkan dari tangan Kamaludin yang notabenenya bukan merupakan Hakim MK dan hanya pihak swasta. Dengan demikian draft yang diduga merupakan produk MK tersebut telah bocor ke pihak lain. (Restu)

Related Posts

1 of 18