HukumTerbaru

Tuding Salahgunakan Wewenang, Djan Faridz Laporkan Menkumham ke Bareskrim Polri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Bareskrim Mabes Polri. Yasonna resmi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang , sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.

Surat laporan polisi nomor LP/1139/2017/Bareskrim tersebut tertanggal 31 Oktober 2017 dan ditandatangani Amirul Mukminin, sebagai Pelapor dan Kompol Joko Purnomo dari pihak Bareskrim Polri.

Ketua DPP PPP Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Muktamar Jakarta, Muhammad Haris mengatakan, laporan tersebut didasari atas tindakan Yasonna yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan.

“Penyalahgunaan wewenang Menkumham dikarenakan tindakan Yasonna yang memberikan surat keterangan domisili PPP, pimpinan Romahurmuziy yang sebenarnya harus dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat,” ujar Harris dalam keterangannya yang diterima, Jumat (3/11/2017).

Harris mengatakan, bahwa untuk kelengkapan pendaftaran pemilu di KPU sesuai dengan Surat Putusan Menkumham itu, alamatnya mengharuskan berada di jalan Diponegoro Nomor 60. Kalau surat keterangan domisili dikeluarkan di alamat lain di luar SK, maka cacat hukum dan tidak layak ikut pemilu.

Baca Juga:  PPWI Selenggarakan Hitung Cepat Pilpres 2024, Ini Hasilnya

“Karena alamat letaknya sudah berubah tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan, jadinya ada keterangan palsu yang diberikan oleh seorang pejabat di luar wewenangnya,” ungkapnya.

Selain dikenakan pasal 241, Harris menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Yasonna juga akan dikenakan pasal 263 dan pasal 266 KUHP. Yakni soal pemberian keterangan palsu atau surat palsu, dan menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik.

“Yasonna memberikan keterangan palsu karena kantor sah PPP itu di jalan Diponegoro 60 kenapa pindah di jalan Tebet Barat. Jadi melawan ketetapanya sendiri. Lagi pula dari zaman dulu, zaman Orde Baru sampai reformasi kantor PPP tidak pernah pindah tempat dan tetap disana,” jelas Harris.

Dengan adanya laporan ini, Harris meminta agar Menteri yang berasal dari PDIP ini segera diperiksa, karena diduga telah melakukan pelanggaran dan intervensi terhadap urusan pemilu yang bersifat independen, langsung, umum, bebas dan rahasia.

Reporter: Ricard Andika
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 12