EkonomiLintas Nusa

Transisi Pengelolaan Blok Mahakam Diupayakan Tidak Menimbulkan Kekhawatiran

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengungkapkan pentingnya efisiensi dan teknologi dalam pengelolaan hulu migas, karena harga jual migas merupakan unsur di luar kendali KKKS.

“Semakin efisien kegiatan operasi migas, maka kontribusi bagi seluruh pemangku kepentingan akan meningkat. Hal ini menjadi prioritas Pemerintah,” ujar Jonan saat melakukan kunjungan kerja ke Blok Mahakam, Kalimantan Timur, untuk memantau keberlangsungan operasi minyak dan gas bumi (migas) di wilayah kerja tersebut, Jumat (10/3/2017).

“Apalagi blok Mahakam ini kan blok yang sudah tua, sehingga dibutuhkan teknologi yang tepat agar biaya operasi produksi lebih efisien dan produksinya tetap terjaga,” sambungnya

Simak: Di Blok Mahakam, Jonan: Produksi harus dipertahankan dan operasi harus efisien

Menteri Jonan memberikan arahan bahwa dalam mengelola Blok Mahakam, Pertamina dapat menawarkan saham kepada kontraktor eksisting dan melakukan pengelolaan bersama.

“Penawaran saham bisa mencapai maksimal 39% kepada kontraktor eksisting, dan Pertamina bisa melaksanakan kegiatan operasi produksi bersama-sama dengan kontraktor eksisting,” jelas Jonan.

Baca Juga:  Tim PPWI Lakukan Kunjungan Silahturahmi kepada Kepala Balai TNUK

Jonan menambahkan, dalam kesempatan kunjungan ini, aspek sumber daya manusia (pekerja) sebagai aset yg berharga bagi sebuah perusahaan, tidak terlepas dari perhatian Menteri ESDM.

“Pekerja di sini, terutama yang masih muda-muda, jangan khawatir. Transisi kepemilikan dan pengelolaan Blok Mahakam diupayakan tidak menimbulkan kekhawatiran bagi para pekerja,” tegas Jonan.

Sebagai informasi, pengelolaan aset migas nasional harus terus didorong untuk dikelola oleh Pertamina dan memberikan manfaat nyata kepada daerah. Untuk itu maka PT PHM dalam KKS baru memiliki  saham yang mayoritas, 51% atau lebih dan Participating Interest (PI) 10%  dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketentuan PI 10% ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Pusat kepada daerah penghasil migas. Ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, yang ditandatangani Menteri Jonan tanggal 25 November 2016. (rep/rsk)

Baca Juga:  Bupati Nunukan Terima Kunjungan Tim Ekonomi di Perbatasan Sabah

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 38