Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 (SMAN 3) Poso, Sulawesi Tengah, Drs. Suharyono (57), saat ini tengah mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Poso, sejak 6 September 2021. Ia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan diganjar hukuman kurungan 4 tahun subsider 200 juta rupiah, yang jika tidak sanggup dibayar harus diganti dengan 6 bulan penjara [1].
Oleh: Wilson Lalengke
Walaupun majelis hakim PN Tipikor Palu tidak menemukan bukti kuat untuk menghukum Suhariono sehingga memutus terdakwa bebas murni, namun di tingkat kasasi, majelis hakim (tidak) agung justru mengabulkan permohonan kasasi JPU dari Kejari Poso yang meminta Suhariono dipenjarakan. Mirisnya lagi, hingga tulisan ini naik tayang, minuta putusan kasasi MA belum dibuat dan diserahkan kepada Suhariono, yang oleh karena itu belum dapat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali [2].
Kepala SMAN 3 Poso yang malang itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi melakukan pungutan dan penggunaan uang komite sekolah. Terkait dengan dakwaan ini, perlu kita ketahui unsur tindak (delik) pidana korupsi yang tidak terlepas dari unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” [3]
Dan, Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 menetapkan bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”
Berdasarkan kedua pasal UU PTPK tersebut, maka dapat kita urai unsur-unsur delik korupsi yang terdapat di dalamnya, sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Menggunakan kewenangan, jabatan, kesempatan, dan sarana secara melawan hukum;
3. Menguntungkan dan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi; dan
4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam proses persidangan, keempat unsur inilah yang harus menjadi pedoman bagi setiap pihak terkait, yakni jaksa, pengacara, dan hakim, ketika membedah persoalan untuk kemudian hakim mengambil keputusan. Selama persidangan keempat unsur ini harus dibuktikan kebenaran faktualnya melalui pemeriksaan alat-alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Untuk mendukung kebenaran dan keabsahan alat-alat bukti itu umumnya harus disertai barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana [4].
Ini berarti bahwa dalam pengambilan keputusan, hakim tidak dibenarkan membuat keputusan berdasarkan opini, asumsi, perkiraan, prediksi, ramalan, dan/atau rekaan-rekaan. Bahkan, hakim diberi kebebasan seluas-luasnya untuk menolak alat dan barang bukti serta argumentasi yang meragukan bagi hakim yang menyidangkan perkara. Artinya, hakim wajib mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang sah disertai barang bukti pendukung yang benar dan faktual dan tidak ada keraguan sedikit pun di dalamnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” [5].
Pada kasus vonis putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Kepsek Suhariono, dari keempat unsur delik pidana korupsi yang disangkakan kepadanya, hanya poin nomor 1 yang terpenuhi. Lainnya tidak. Unsur setiap orang terpenuhi, yakni seorang individu bernama Suhariono.
Point kedua ‘unsur menggunakan kewenangan, jabatan, kesempatan, dan sarana secara melawan hukum’ tidak terpenuhi. Sebagai kepala sekolah, Suhariono melakukan pengumpulan dana komite sekolah dan menggunakannya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 10 tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Lagi, Suhariono hanya melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan secara estafet dari kepala sekolah sebelumnya. Plus, dia hanya menjalankan kebijakan dan keputusan dari Komite Sekolah SMAN 3 Poso yang adalah para orang tua wali murid.
Poin ketiga ‘unsur menguntungkan dan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi’ juga tidak terpenuhi, kecuali jika dipelintir sekehendak hati. Kepsek itu tidak diuntungkan dan jadi kaya karena penggunaan uang komite sekolah. Dana tersebut digunakan untuk kemajuan sekolah, baik fisik bangunan maupun halaman sekolah, kegiatan ekstra kurikuler dan penambahan (les) belajar para siswa yang dibimbing guru-gurunya. Sebagian uang komite diperuntukan sebagai honor guru-guru yang membimbing siswa-siswa tersebut, dan ini atas persetujuan pengurus komite sekolah. Guru-guru juga tidak diuntungkan dan jadi kaya karena uang komite sekolah.
Korporasi (baca: sekolah) menjadi lebih bagus, lebih maju, lebih indah, lebih aman, lebih nyaman, lebih segar, lebih bergairah, dan lebih menjanjikan dari sisi lulusan SMAN 3 Poso yang berkualitas. Jika kondisi sekolah yang menjadi lebih baik itu dipelintir dan dikategorikan ‘memperkaya korporasi’, yaa suka-suka kalianlah. Akal waras angkat bendera putih!
Poin keempat, yakni ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ tidak terpenuhi dengan sangat telak. Tidak satu sen pun uang negara, baik dari dana APBN/APBD (entah dalam bentuk dana BOS, dana rutin sekolah, gaji guru, karyawan, dan sebagainya) yang terpakai dan/atau terkorupsi oleh Kepsek Suhariono. Seluruh dana yang dipersoalkan JPU dalam mendakwa Kepsek ini sebagai koruptor adalah dana komite sekolah.
Uang komite sekolah tidak masuk kategori uang negara. Uang itu adalah dana yang dihimpun dari orang tua/wali siswa. Diputuskan besaran dan penggunaannya oleh pengurus komite sekolah melalui rapat orang tua/wali murid atau pengurus komite sekolah. Apakah pemungutan dan penggunaan dana komite sekolah itu merugikan perekonomian nasional? Jika hal itu dianggap merugikan atau mengganggu perekonomian nasional, sekali lagi suka-suka kalianlah, akal waras angkat bendera putih. Menyerah ‘Ndan!
PN Tipikor Palu membebaskan Suhariono dari tuduhan JPU. Para Hakim Tipikor di PN Palu itu telah bekerja dengan benar dan tidak hanya sesuai aturan hukum positif dan logis, tapi juga mereka menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasarkan keuangan yang maha besar. Salut dan hormat kepada para hakim yang mulia di PN Palu, semoga tetap istiqomah dalam membuat keputusan hukum bagi warga pendamba keadilan di manapun bertugas.
Perlu juga diketahui bahwa semua SMA, SMK, dan SLB di Sulawesi Tengah, termasuk di Kabupaten Poso, melakukan hal yang sama, memungut dan menggunakan dana komite sekolah dengan berpedoman kepada Pergub Sulteng No. 10 tahun 2017 itu. Mengapa hanya Suhariono seorang yang dikasuskan dan divonis penjara? Bahkan, kepsek yang menjabat sebelum Pak Suhariono juga tidak diproses dan dihukum. Ada apa ini Pak Hakim yang (tidak) Agung?
Lebih ironisnya, Suhariono divonis 4,5 tahun? Ini merupakan vonis bagi seorang guru yang na’unzubillah luar biasa mengagumkan. Sebuah vonis yang jauh lebih hebat daripada hukuman bagi para koruptor kakap penilap uang APBN/APBD miliaran yang umumnya divonis ringan, dan mendapatkan bonus korting masa hukuman [6].
Sebagai kesimpulan tulisan ini, kita berbaik sangka saja. Mungkin para hakim (tidak) agung yang memeriksa kasus ini kurang ngopi sehingga matanya rabun dan tidak bisa membaca perkara dengan benar. Jika itu yang terjadi, berarti sudah suratan nasib bagi Pak Suhariono untuk masuk prodeo. Bukan karena kesalahannya, tetapi karena harga kopi terlalu mahal. Korban dugaan kriminalisasi Mahkamah Agung itu terlalu lemah untuk sekedar dapat menyediakan kopi manis bagi para pemangku kepentingan hukum di negeri antah-berantah ini [7]. (MG)