Peristiwa

Tragedi Berdarah, Pemuda Sumenep Terlibat Carok

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Tragedi berdarah kembali terjadi di jalan Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, satu orang nyaris tewas dua lainnya di nyatakan luka luka, Jumat (12/01/2018).

Menurut keterangan warga setempat peristiwa berdarah tersebut merupakan dendam lama, Sebelumnya, pada tahun 2008 Wahyudi dibacok oleh Ainur Rahman dan Mat Sani. Carok tersebut berlanjut pada tahun 2010 yang mana Wahyudi balas dendam dan membacok Ainur Rahman.

“Peristiwa itu dendam lama yang bersemi kembali. Akhirnya terjadi duel tiga,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara menurut Kasubag Hunas Polres Sumenep Abd. Mukid 0keempat pemuda yang terlibat duel carok tersebut yakni Wahyudi (30) melawan Mat Sani (35), Ainur Rahman (27) dan Andi. Mereka rata-rata mengalami luka di sekujur tubuh, tangan, punggung dan bahu, perut, dada hingga kepalanya, peristiwa carok tersebut terjadi kemarin (11/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat ini mereka sedang menjalani perawatan intensif di Puskesmas setempat,” kata Mukid.

Baca Juga:  Polisi di Sumenep Bantu Warga Dorong Kendaraan Terjebak Banjir

Namun, tidak ada yang tewas dalam peristiwa duel tersebut, hanya tiga dari empat pemuda itu sama-sama bersimbah darah karena luka yang diderita akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Mukid juga menambahkan modus yang terjadinya lantaran Ainur Rahman dan Mat Sani menggoda istri dari Wahyudi.

“Mereka berempat duel carok ditempat tersebut,” kata mantan Polsek Lenteng tersebut.

Menurutnya, Mohammad Saleh (37) yang mengetahui kejadian tersebut berusaha melerai pertikaian tak seimbang tersebut. Namun, karena tak mampu akhirnya Saleh juga mengalami luka luka.

Mantan Kapolsek Lenteng ini melanjutkan, salah satu dari empat pemuda yang melakukan duel carok tersebut melarikan diri.

“Andi berhasil melarikan diri, namun tetap dilakukan pengejaran,” imbuhnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita sari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni, dua buah pasang sandal japit yang ada bercak darah dan sepasang sandal warna hitam merk Mochbeht. Serta, pakaian milik Wahyudi, Mat Sanu dan Ainur Rahman. Perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (2) KUHP.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

Pewarta: Mahdi Alhabib

Related Posts

1 of 49