Hukum

TPPU Walikota Madiun, KPK Sita Belasan Alat Berat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto. Kali ini yang disita KPK adalah 13 unit alat berat milik anak Bambang yakni Bonie Laksmana.

“Tiga belas alat berat itu berupa eskavator dan loader,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (6/3/2017).

Kata Febri belasan unit alat berat itu tidak dibawa ke Gedung KPK. Jadi alat-alat berat yang telah disita KPK itu dititipkan di lahan yang disewa Bonie di Ponorogo dan Wonogiri.

Sebelumnya KPK juga telah menyita mobil dan uang milik Bambang Irianto. Uang yang disita KPK ada direkening BTPN, Bank Jatim, dan Bank Mandiri. Kini rekening tersebut sudah diblokir dan isinya telah ditransfer ke rekening penampung KPK untuk dihitung jumlahnya.

Tak cukup sampai disitu, KPK juga menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik Bambang. Berikut rinciannya :

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

1. Tanah di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Madiun. Tanah seluas 4.002 meter persegi.

2. Tanah di Jalan Ponorogo Nomor 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, seluas 989 meter persegi.

3. Tanah di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 73, Kelurahan Pangongangan Kecamatan Mangunharjo, Madiun. Tanah itu seluas 479 meter persegi.

4.Tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota, Madiun, seluas 493 meter persegi.

5. Tanah di Jalan Hayam Wuruk, Mangunharjo, Madiun, seluas 5.278 meter persegi.

6.Tanah sawah di Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedunmulyo, Jombang, Jawa Timur seluas 6.350 meter persegi.

7. Ruko di Suncity Festival Madiun Blok C-22.

Sebagai informasi, di KPK awalnya Bambang tersandung dua perkara. Pertama, perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun Tahun 2009-2012.

Pada kasus pertama ini, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Kemudian perkara kedua adalah indikasi tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.

Untuk kasus kedua, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian berdasarkan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Bambang pun disangkakan kembali dengan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk perkara yang ketiga ini, Bambang disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 227