Lintas NusaTerbaru

Tolak PP No 78/2015 Tentang UMK Jatim 2018, Buruh Diminta Ajukan Gugatan ke PTUN

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Hartoyo mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak buruh jika menolak untuk penetapan UMK di Jatim karena menilai tidak sesuai dengan keinginan buruh.

Ia mengatakan, dalam penetapan UMK 2018 yang mendasari Gubernur Jatim dalam menentukan upah ialah sesuai dengan PP 78/2015.

“Yang menggodok kan dewan pengupahan dengan pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) di mana nantinya dasar hukum yang digunakan adalah PP No 78/2015. Jadi buruh tak bisa memaksa agar penetapan UMK 2018 mendatang disesuaikan dengan KHL (Ketentuan Hidup Layak),” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Dikatakan Hartoyo, jika nantinya buruh tetap bersikukuh agar UMK sesuai KHL, maka pihaknya menyarankan agar buruh mengajukan gugatan PTUN terhadap PP No 78/2015 tersebut.

“Sebuah peraturan tersebut bisa tak berlaku jika dicabut oleh pembuatnya dan melakukan upaya hukum di PTUN,” jelas pria asal Surabaya ini.

Hartoyo mengatakan, sebenarnya PP No 78/2015 tak merugikan buruh karena dalam pembahasannya perwakilan buruh dilibatkan sehingga melahirkan PP tersebut.

Baca Juga:  Belgia: Inisiatif Otonomi di Sahara Maroko adalah Pondasi Terbaik untuk Solusi bagi Semua Pihak

“Tak mungkin pemerintah tak melibatkan buruh dalam membuat aturan tersebut. Tentunya ada masukan dari perwakilan buruh cara penentuan UMK tersebut sehingga lahirlah PP tersebut,” tandasnya.

Pewarta: Tri Wahyudi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 2