Terbaru

Tolak Perppu Ormas, Aksi 299 Bisa Picu Kebangkitan PKI?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Forum Advocat Pengawal Pancasila (FAPP) mengingatkan kepada Pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai aksi Presidium Alumni 212 dengan agenda pokok menolak Perpu no. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas dan menolak Kebangkitan PKI pada Jumat (29/9/2017) besok.

Koordinator FAPP, Petrus Selestinus menilai ada sikap aneh di balik agenda aksi 299 tersebut, Pasalnya, di satu sisi agendanya menolak Perpu No. 2 Tahun 2017, tetapi di sisi yang lain menolak bangkitnya PKI.

“Padahal Perpu No. 2 Tahun 2017 itu dengan jelas tidak memberikan ruang untuk bangkitnya komunis dalam bentuk Ormas apapun dan memudahkan negara untuk mengeksekusi Ormas manapun yang mendirikan dan menyebarkan Ideologi komunis dan Ideologi lain yang menentang Pancasila,” ujar Petrus dalam pesan tertulis kepada wartawan, Kamis (28/9/2017)

Petrus menegaskan, Presidium Alumni 212 tidak boleh berpikir seolah-olah hanya mereka saja yang menolak kebangkitan PKI, sementara anggota masyarakat yang diam saja dianggap mendukung bangkitnya PKI. Menurutnya, soal PKI sudah final karena hukum positif negara sudah menutupnya rapat-rapat.

“Jika Presidium Alumni 212 punya bukti bahwa ada orang atau ormas yang mencoba-coba bangkitkan PKI, cukup laporkan dan serahkan bukti-bukti kepada Polri serta sebutkan siapa-siapa yang diduga membangkitkan PKI,” jelas dia.

Baca Juga:  Direktur Guetilang Jadi Pembicara Program Sosialisasi BP2MI di Indramayu

Dikatakan Petrus, hukum positif yakni KUHP, UU No. 27 Tahun 1999, Tentang Keamanan Negara, UU Partai Politik dan terakhir Perpu No. 2 Tahun 2017 jelas melarang dan mengancam dengan pidana berat disertai pembubaran organisasinya bagi setiap Orang atau Ormas atau Partai Politik yang mengembangkan ajaran komunis di Indonesia.

Sehingga, lanjut Petrus, sikap Alumni 212 yang mengagendakan aksi menolak Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas, jelas bertolak belakang dengan sikapnya menolak bangkitnya PKI. Ia menambahkan, kelahiran Perpu No. 2 Tahun 2017 ini dimaksudkan untuk membasmi ormas yang anti Pancasila termasuk mengganyang kelompok masyarakat yang membangun Ideologi Komunis dengan kemasan Ormas.

Menurut Petrus, Perpu No. 2 Tahun 2017 telah melengkapi kekurangan UU sebelumnya seperti UU Partai Politik dan KUHP yang hanya memberi sanksi pidana terhadap individu dan/atau Partai Politik yang melakukan kegiatan menyebarluaskan ajaran komunis dengan kemasan Partai Politik. Sedangkan kegiatan ideologi komunis dalam kemasan Ormas, belum diatur secara lengkap dan tegas serta penindakannya secara sederhana belum diatur, sehingga Perpu No. 2 Tahun 2017 adalah solusinya.

Baca Juga:  Resmikan IKA Unair Chapter Australia, Inilah Pesan Khofifah

“Pertanyannya untuk tujuan apa kelompok Alumni 212 melakukan aksi 299 dengan agenda menolak Perpu No. 2 Tahun 2017 dan sekaligus menolak Kebangkitan PKI. Bukankah dengan menolak Perpu No. 2 Tahun 2017 itu sama dengan hendak membiarkan Ormas anti Pancasila, termasuk Ormas PKI untuk bangkit,” ucapnya.

Petrus menegaskan, penolakan alumni 212 tersebut sangat paradoksal, karena Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas, ditujukan untuk membubarkan ormas manapun yang anti terhadap Pancasila, termasuk ormas berbaju PKI.

“Ini jelas merupakan sikap yang kontraproduktif, karena melakukan aksi menolak PKI mestinya mendukung Perpu No. 2 Tahun 2017, karena menolak Perpu mengandung makna membiarkan Ormas anti Pancasila dengan kemasan apapun untuk tumbuh dan berkembang,” paparnya.

Petrus menduga demo tersebut bermotif politik adu domba, karena kedua gerakan ini bukan saja bersifat ambigu dan paradoksal, akan tetapi juga sebagai memperebutkan “pepesan kosong” karena PKI sendiri sudah lama mati, tidak diperbolehkan bahkan sudah dinyatakan sebagai Partai Politik terlarang di Indonesia.

Baca Juga:  Konsorsium PPWI-First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

“UU Parpol tidak memberikan tempat untuk PKI. Jika komunis ingin bangkit lagi di Indonesia dalam kemasan Ormas, maka Perpu No. 2 Tahun 2017 adalah jawabannya, karena tidak memberi ruang sedikitpun untuk bangkitnya komunis dalam bentuk Ormas, juga pengurusnya atau bakal calon pengurusnya bisa dibui selama puluhan tahun,” tegasnya.

Dengan demikian kata Petrus, kekhawatiran Alumni 212 patut dicurigai sebagai kegiatan yang memiliki agenda politik untuk memberi pesan destruktif kepada publik seolah-olah Pemerintahan Jokowi-JK melalui Perpu No. 2 Tahun 2017 akan membuka peluang bangkitnya PKI atau pesan bahwa di era pemerintahan Presiden Jokowi-JK, PKI akan bangkit lagi.

“Ini tidak masuk di akal sehat publik dan justru membodohi masyarakat, karena jangankan PKI bangkit, HTI dan ormas yang bertentangan dengan Pancasila saja pemerintah bubarkan dengan menggunakan Perpu No. 2 Tahun 2017. Karena itu jangan ikut aksi demo 299,” pungkas dia.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 29