Lintas NusaPolitik

Tolak Lepas Pengelolaan Terminal Tipe B, DPRD Jatim Sebut Risma Arogan

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – DPRD Jatim menuding Walikota Surabaya Tri Rismaharini arogan karena tetap ngotot mengelola terminal B. Padahal dalam UU No 23/2014 pengelolaan terminal tipe B diserahkan seluruhnya kepada Pemprov.

“Saya minta Bu Risma legowo dan patuh terhadap UU. Sudah dua kali Bu Risma melawan UU dan Arogan. Yang pertama soal ngotot tetap gandoli pengelolaan SMA/SMK dan sekarang pengelolaan terminal tipe B,” ungkap anggota Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim saat ditemui di DPRD Jatim, Kamis (16/2).

Politisi asal Partai Gerindra ini mengatakan selama ini Pemprov sudah patuh akan UU yang berlaku, misalnya soal pengelolaan jeembatan timbang yang diambil alih oleh pusat.”Ini malah kok tak mentaati UU,” jelasnya.

Pria asal Madura ini menambahkan dirinya miris akibat penolakan tersebut. Seharusnya sebagai Kepala Daerah yang bersangkutan memberi contoh yang baik. Tidak sebaliknya, membuat statmen yang justru merugikan masyarakat Surabaya.

“Seharusnya Bu Risma memberi contoh dan tauladan yang baik kepada masyarakat. Karena sikapnya ini nanti justru merugikan yang bersangkutan. Semua kebijakan yang ada di UU 23/2014 tentunya akan membawa kebaikan dan kesehjateraan masyarakat. Apapun Surabaya itu masih masuk dalam wilayah Jatim. Artinya ego sentris kewilayahan harus ditinggalkan,” paparnya.

Baca Juga:  Fraksi PKS DPRD Nunukan Minta Pemerintah Optimalkan Potensi Peningkatan PAD

Seperti diketahui, berdasarkan perintah UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan terminal Tipe B yang sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten/kota dialihkan kepada pemerintah provinsi. Sayangnya hanya pemkot Surabaya yang menolak menyerahkan pengelolaan tiga terminal tipe B yang ada di Surabaya. (Three)

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 63