Gaya Hidup

Tolak Keras Perluasan! Aliansi Masyarakat Tolak Pembatasan Motor akan Konvoi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rencana perluasan larangan sepeda motor melintasi di beberapa jalan protokol di Jakarta menuai protes. Rencananya, pemprov DKI akan memberlakukan larangan melintas bagi pesepeda motor di Jalan Sudirman hingga Bundaran Senayan dan sepanjang ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ketua Road Safety Association (RSA) Indonesia, Ivan Virnanda mengatakan, meski tujuan perluasan larangan itu baik, yaitu mengatasi kemacetan dan memaksa warga menggunakan transportasi publik, namun aturan itu tidak dibarengi dengan ketersediaan transportasi publik yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu dan terjangkau. Selain itu,  aturan itu juga dianggap diskriminatif karena hanya melarang sepeda motor saja.

Dia menilai, perluasan larangan sepeda motor sebagai sebuah kebijakan panik dari pengambil kebijakan. Sebab, menurut dia, saat ini terjadi ketidakmampuan pemerintah dalam hal penyediaan transportasi publik.

“Larangan ini adalah kebijakan panik dari pemerintah karena tidak sanggup menyediakan transportasi publik yang yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu dan terjangkau,” kata Ivan di Jakarta, Minggu (3/9/2017).

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

Meski begitu, pihaknya tak menampik sarana transportasi publik di Jakarta sudah lebih baik dari masa sebelumnya namun, kata Ivan, pelayanan yang ada masih jauh dari harapan masyarakat.

Ivan mengambil contoh, saat jam sibuk di koridor I bus Transjakarta, koridor yang berada di jalur pelarangan sepeda motor melintas, yang seharusnya headway (waktu tunggu antar bus) 7 menit di waktu sibuk dan 15 menit waktu normal, saat ini headway di koridor I masih terlalu lama.

“Headway saat ini bisa sampai 15 menit di waktu sibuk,” ujarnya.

Dikatakan Ivan, sebaiknya pengambil kebijakan dalam hal ini Pemprov DKI menyelesaikan dahulu permasalahan transportasi yang ada, ketimbang melarang sepeda motor melintas di jalan protokol.

Menurut Ivan, selama permasalahan transportasi publik tidak dibenahi, memperluas larangan sepeda motor bukanlah solusi untuk mengatasi kemacetan. Terlebih lagi, masih adanya ego sektoral antar pemegang kebijakan menjadi masalah klasik dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Dia mengambil contoh, kebijakan ganjil-genap yang akan diterapkan di ruas tol Cikampek. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah mensosialisasi aturan tersebut namun belakangan, Ditlantas Polda Metro Jaya menampik hal tersebut.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

“Yang seperti ini, membuat masyarakat bingung, rakyat kembali jadi korban kesombongan aparat pemerintahan, termasuk larangan sepeda motor ini,” tegas Ivan.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts