Hukum

Tolak Eksepsi, Hakim Putuskan Sidang Miryam ke Pokok Perkara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh eksepsi Miryam S Haryani terkait dugaan pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun mengungkapkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

“Mengadili menyatakan menolak eksepsi keberatan tim penasehat hukum terdakwa seluruhnya,” ujar Franky saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (7/8/2017).

Majelis hakim kemudian memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara Miryam S Haryani.

“Menyatakan aurat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan sah menurut hukum sehingga bisa diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Miryam S Haryani,” kata Franky.

Pada (13/7/2017) lalu, Miryam didakwa telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP yang digelar pada bulan Maret 2017 lalu. Miryam diduga dengan sengaja memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto, dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan oleh tiga orang penyidik KPK.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Akibat perbuatannya itu, Miryam didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 40