EkonomiLintas Nusa

Toko Modern Menjamur, Komisi II DPRD Sumenep Panggil Disprindag dan Perizinan

Toko modern menjamur, Komisi II DPRD Sumenep panggil Disprindag dan Perizinan.
Toko modern menjamur, Komisi II DPRD Sumenep panggil Disprindag dan Perizinan/Foto: Irwan Hayat Politisi PKB dapil III.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Toko modern menjamur, Komisi II DPRD Sumenep panggil Disprindag dan Perizinan. Semakin munjamurnya toko modern di Kabupaten Sumenep mendapat respon dari politisi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Mereka menganggap keberadaan toko modern akan mematikan toko kelontongan milik orang pribumi, karena dari segi modal mereka kalah bersaing dengan toko modern. Sumenep, 16 Februari 2021

Menurut Irwan Hayat, Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep menyampaikan bahwa, pemanggilan terhadap Disperindag, Perizinan, dan  DPPKA tujuannya untuk menanyakan pengeloaan pasar tradisional dan toko modern yang diatur dalam perda nomor 5 tahun 2013 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.

Dalam pertemuan tersebut kesimpulannya pihak legislatif dan eksekutif akan melakukan investigasi terhadap keberadaan toko modern yang saat ini semakin banyak di Sumenep.

Baca Juga:  Tiga Kader PMII Layak Menduduki Posisi Pimpinan DPRD Sumenep

Irawan mesinyalir bahwa keberadaan toko modern ada yang tidak mengantongi izin, serta dari tata letak tidak sesuai dengan peraturan daerah yakni sangat berdekatan dengan pasar tradisional.

“Dalam waktu dekat bersama dinas terkait akan melakukan investigasi agar bisa diketahui letak keberadaan toko modern tersebut,” terang Politisi PKB itu.

Mantan Aktifis PMII Jogja itu mengatakan, bahwa dalam perda di jelaskan, toko modern milik masyarakat lokal jaraknya minimal 500 meter dari pasar tradisional. Sedangkan toko modern yang sifatnya waralaba minimal jaraknya 1.000 meter

“Kita akan lihat nanti fakta di lapangan terkait letak toko modern,” Jelasnya

Irwan manambahkan, Komisi II DPRD Sumenep akan tetap berkometmen untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan toko modern yang diketahui menyalahi aturan  yang ada. Pihaknya berjanji apapun kendalanya akan di kawal, agar pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep  mendapt ruang untuk menggerakkan perekonomiannya

“UMKM masyarakat lokal harus jalan, agar mereka juga mandiri dibidang ekonomi,” terang Irwan. (mh)

Related Posts

1 of 3,049