Ekonomi

Tok! Pemerintah Resmi Keluarkan Harga Patokan Beras

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita/Foto Andika/nusantaranews
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita/Foto Andika/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan aturan mengenai patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Harga patokan beras ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan harga beras.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan, bahwa beras merupakan komoditas pangan utama Indonesia.  Sehingga pemerintah tidak mungkin membiarkan harganya bergerak tak terkendali bahkan melambung tinggi.

“Beras sebaga komoditi utama pangan. Kami tidak mungkin membiarkan harga beras bergerak tidak terkendali karena yang harus dijaga adalah kepentingan terbesar yakni dari masyarakat atau konsumen,” ujar Enggar di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Menurutnya, pihaknya telah mendengar masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses tataniaga beras, yaitu petani, penggiling, distributor, dan penjual beras. Atas pertimbangan kepentingan dari hulu hingga hilir tersebut, kemudia Kemendag menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

“Kami menampung berbagai masukan bagaimana mulai dari penggilingan kemudian sampai pasar tradisional eceran dan pasar ritel modern,” ucap dia.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Dengan diterbitkannya HET komoditas beras ini, Enggar berharap daya beli masyarakat ‎dapat menjangkau untuk beras medium dan premium, kemiskinan menurun dan inflasi terhadap pergerakan harga beras bisa terkendali.

“Kita jaga daya beli amsyarakat, tingkat kemiskinan sangat ditentukan harga pokok pangan terutama beras,” tutur Enggar.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 28