Hukum

TO, Warga Madura Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Surabaya

Warga Madura Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Surabaya. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Warga Madura Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Surabaya. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Seorang warga Madura diamankan unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya. Pengedar tersebut bernama Mat Romli (45) warga Camplong Madura.

Mat Romli ditangkap di wilayah Kebun Dalem Surabaya, senin (29/7/2019) kemarin, karena sudah menjadi incaran dari petugas karena jadi pengedar sabu.

“Ada informasi kalao ada penggedar di Kebun Dalem,” tutur Kanit Polsek Semampir Iptu Tritiko di Surabaya, Selasa (30/7/2019).

Lalu anggota melakukan pengintaian beberapa hari dan setelah akurat lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka,” imbuhnya.

Tritiko mengatakan setelah dilakukan penggeledahan, didapati beberapa barang bukti sabu dalam bentuk poket-poket sabu dalam plastic klip yang disimpan dalam dompet bekas tempat emas.

“Setelah didapati barang bukti langsung dilakukan pemeriksaan tes urine dan uji labfor memastikan barang bukti yang dibawa tersangka adalah sabu,” jelasnya.

Sementara itu dalam penangkapan tersangka diamankan barang bukti sabu antara lain sabu1 buah plastic klip kecil sabu berat bruto 6,54 gram, 1 buah plastic clip sabu berat bruto 2,92 gram, 1 buah plastic klip kecil sabu berat bruto 1,43 gram, 1 buah plastic klip kecil sabu berat bruto 2,31 gram, 1 buah plastic klip kecil sabu berat bruto 0,46 gram, timbangan elektrik

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114(2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (Setya)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,148