Setiap menyebut TNI maka tersirat di benak kita suatu kekuatan tentara, warga negara Indonesia yang dipersiapkan untuk tugas pertahanan negara yang diatur oleh undang-undang. Di sisi lain saat menyebut politik negara terkandung makna prinsip supremasi sipil dalam suatu tatanan negara demokrasi yang diatur oleh ketentuan hukum nasional berdasarkan konstitusi UUD 1945.
Oleh: Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin
Tentara Nasional Indonesia berbeda dengan seprofesinya dari negara lain merupakan tentara yang lahir dari rakyat Indonesia yang aktif angkat senjata dalam kancah perjuangan merebut dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. TNI menjalani masa panjang menata jati dirinya untuk membentuk Tentara Nasional Indonesia yang menjadi tentara kebangsaan dan memiliki tingkat profesional yang terampil dengan peralatan yang memadai untuk tugas menjaga kedaulatan negara – keutuhan teritorial dan mengamankan keselamatan bangsa.
Masih segar ingatan kita semua di masa lalu dikenal jabatan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersen jata RI dimana seorang perwira tinggi militer menjabat rangkap sebagai pejabat negara dan sebagai pejabat militer yaitu Menteri merangkap Panglima. Kondisi itu beralasan karena aturan dan perundangan serta iklim kebijakan politik negara yang berlaku saat itu dikenal di masa era otoritarian di mana determinasi pemerintah menjadi titik sentral.
Tetapi di masa kini yang dikenal dengan era demokrasi ditandai reformasi nasional pasca 1998 dengan terjadinya perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan dan kenegaraan sampai kepenataan kelembagaan sesuai tuntutan tugas yang pula berimplikasi kepada Tentara Nasional Indonesia yang membangun dan mengembangkan profesionalisme sesuai kepentingan politik negara yang taat kepada prinsip demokrasi dan supremasi sipil serta ketentuan hukum nasional dan ketentuan internasional diratifikasi.
Supremasi sipil, suatu kekuasaan politik yang melekat pada pemimpin negara yang dipilih oleh rakyat yang berdaulat melalui pemilihan umum. Relevansinya dengan TNI dipahami sebagai TNI taat kepada kebijakan dan keputusan politik negara oleh presiden melalui mekanisme ketatanegaraan yaitu kebijakan politik pemerintah bersama DPR dalam suatu hubungan kerja yang sinergi antara pemerintah dan DPR.
Kita patut memberi apresiasi bahwasanya TNI telah memahami status dan kedudukannya berdasarkan undang-undang TNI berkedudukan di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer dan presiden menugaskan Menteri Pertahanan untuk mengelola kebutuhan TNI berkaitan aspek pengelolaan pertahanan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional serta pembinaan industri pertahanan. Sedangkan Panglima TNI dibantu kepala staf angkatan diberi tugas pembinaan kekuatan TNI berkaitan pendidikan, pelatihan, penyiapan kekuatan, doktrin militer. Selain itu Panglima TNI bertanggung jawab kepada presiden dalam hal penggunaan kekuatan dalam rangka tugas operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
Ada kewajiban moral para prajurit TNI yang bermilitansi tinggi untuk mendalami nilai-nilai yang terkandung dalam sistem pertahanan negara. Suatu keniscayaan bagi TNI untuk memahami nilai yang mendasar dalam Pancasila dan UUD 1945, pesan kejuangan dan profesi dari Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta 8 Wajib TNI maupun nilai bangsa pejuang yang berjiwa gotong royong. Penting bagi TNI, bahwa memahami kepentingan politik negara sama sekali tidak berarti TNI menyentuh politik praktis, tetapi sebaliknya TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara di bidang pertahanan mengerti dengan jelas makna tugas menjaga kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah dan melindungi bangsa dan tumpah darah hendaknya dipahami sebagai TNI mengemban amanat mengamankan kepentingan politik negara.
Di sisi lain tuntutan sebagai prajurit profesional untuk mengembangkan intelektualisasi dengan menggali nilai-nilai baru bagi pengembangan kemampuan militer khususnya dan juga sesuai kebutuhan bangsa Indonesia terkini dan mendatang. Pada dimensi lain pemerintah diberi amanat oleh undang-undang untuk membangun kekuatan TNI dan membiayai TNI baik kebutuhan dasar dan rawatan prajurit serta penggunaan kekuatan TNI. Dengan demikian TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dapat fokus menjalankan tugas negara.
Bangsa dan negara tercinta ini akan terus berkembang dengan pesat sejalan dengan keluarga besarnya memiliki tekad bersama untuk membangun Indonesia kuat yang bermartabat, dan rasional berdemokrasi, tumbuh pesat ekonominya yang adil dengan punya strong defence capability dalam kerangka soliditas persatuan bangsa Indonesia. (Red)