Berita UtamaKolom

TNI Mawas Diri Dan Waspada (Bagian 2) – Opini Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin

NUSANTARANEWS.CO – Akibat embargo dan krisis ekonomi TNI pernah berada pada posisi terendah dalam peralatan militer bahkan nyaris tidak mampu melaksanakan operasi kemanusiaan di Aceh 2004. Syukurlah rakyat dan pemerintah memberikan perhatian besar dengan secara bertahap memodernisasi peralatan militer selama 10 tahun terakhir. Pada posisi sekarang, bangsa boleh bangga TNI mampu dan kredibel pada taraf regional dan ditambah era kebangkitan industri pertahanan sebagai penopang modernisasi dan kebutuhan peralatan militer.

Walaupun kedaulatan negara disebut “intangible value” tetapi keterbatasan negara perlu diperhatikan demi memberikan keutamaan memenuhi kebutuhan utama masyarakat. TNI tentu legawa memahami idealisme yang memerlukan biaya besar untuk menjadi profesional dan modern, tetapi ada hal mendasar atas nama kesejahteraan rakyat yang perlu diutamakan. Negara saat ini belum stabil memberikan anggaran di atas 1% PDB bahkan problema yang dihadapi 42% anggaran pertahanan untuk belanja pegawai.

Membangun profesionalitas perlu biaya negara yang besar apalagi membangun kekuatan pokok minimal (MEF) capaiannya belum mencapai 50% target Renstra 2024. Oleh karenanya di samping tanggung jawab negara perlu penguatan interaksi heterogen dengan para teknokrat untuk bersama TNI mengisi gap kebutuhan profesi non combat. Cara ini disebut “vocational efford” secara sukarela kedua fihak TNI- Teknokrat membangun keterampilan dan produktifitas. Hal ini tidak menyentuh rambu TNI berbisnis dan sebaliknya interaksi heterogen ini tidak dibaca ada agenda kepentingan prajurit tetapi semata untuk mengembangkan nilai keterampilan non combat tanpa didukung biaya negara.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

Mengkaji UUD dan Keamanan Nasional

Pembukaan UUD 1945 sangat mendasar dan prinsip sebagai fundamental negara RI, namun pasal di dalam batang tubuh UUD perlu dicermati apakah sudah menyatu dalam nilai kebangsaan seperti semangat awal pembentukan UUD. Adakah pasal sangat sensitif terhadap persatuan dan kesatuan yang perlu dikaji dengan kesepakatan bukan penggantian UUD melainkan mempertegas dan memperjelas hal yang perlu dan tidak perlu bagi persatuan dan kesatuan. Hendaknya menjadi pemahaman bersama bahwa mengkaji UUD bukan area politik praktis yang dilarang oleh TNI, tetapi bagian dari politik kenegaraan dimana TNI sebagai kom ponen bangsa berada di dalamnya. Presiden pertama Soekarno menggariskan bahwa UUD adalah asas dan politik tentara dan menjadi basis di dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Di era demokrasi, sistem keamanan nasional tidak boleh kendor bahkan perlu dikelola proaktif dan terukur agar stabilitas dimensional bisa menopang gerak laju pembangunan. Ironinya dewasa ini kita tidak memiliki sistem keamanan nasional yang efektif memberikan arahan strategis menghadapi dinamika permasalahan stabilitas nasional multidimensi. Pegangan kita saat ini bila ada rongrongan stabilitas adalah UU No 6 tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya dengan berbagai turunan regulasinya bahkan pernah menjadi rujukan Kopkamtib dan Bakorstanas. Kita selalu terjebak kecurigaan adanya suasana otoritarian kembali apalagi kekhawatiran TNI ke panggung kekuasaan, padahal TNI sudah “nyaman dan aman” di bawah UU TNI di era demokrasi. Marilah kita berfikir terintegrasi sesama komunitas nasional untuk membangun collective Response to protect the country masa damai dan darurat.

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

Terus Mengabdi

TNI dapat tegar dan tegak berkembang sampai 70 tahun pengabdian karena TNI konsisten kepada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Terus memastikan bahwa kepercayaan rakyat timbul manakala TNI mengabdi kepada negara dan bangsa ini secara tepat dan benar tanpa agenda politik kepentingan individu. Harapan yang tinggi TNI sebagai Tentara Kebangsaan wajib memaknai deretan pandangan negara yang penuh yakin dan percaya kepada TNI menjamin keselamatan bangsa dan negara Pancasila dan UUD 1945.

Related Posts

1 of 491