HukumPolitikTerbaru

TNI Dibutuhkan dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia

NUSANTARANEWS.CO –TNI sukses di Poso. Tim 29 Bravo, Batalyon Raider 515 Kostrad berhasil melumpuhkan Santoso. Dia adalah sosok teroris paling diburu sejak 8 bulan, tetapi selama itu pula Kepolisian gagal. Baru, setelah TNI dilibatkan Santoso akhirnya tewas. Berkat TNI, cerita Santoso berakhir. Meskipun beberapa anggota Abu Wardah itu masih tersisa.

Untuk itu, keterlibatan TNI sangat dibutuhkan dalam agenda pemberantasan terorisme di Indonesia. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Edi Hasibuan. Dia mendukung pelibatan TNI.

Menurut Edi, semua matra TNI punya pasukan khusus. Pasukan tersebut, kata dia, juga berkualifikasi pemberantasan terorisme dan sangat professional. “TNI dibutuhkan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia,” kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (31/7).

Pemerintah, kata dia, perlu mempertimbangkan dan mengatur batasan yang jelas terkait wacana melibatkan TNI dalam memberantas terorisme. Caranya, ujar dia lanjut, merevisi UU Nomor 15/2004 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:  Pesawat Yang Hlang Kontak di Nunukan Berhasil Ditemukan. Pilot Selamat dan Mekanik Meninggal

Lebih lanjut, peran TNI menjadi titik vokal tersendiri karena termaktub dalam UU Nomor 34/2002 tentang TNI. Ingat, kelompok teroris juga memiliki kemampuan paramiliter dan penghancuran memakai bahan peledak rakitan yang daya hancurnya sangat mematikan.

“Polisi memang butuh dukungan TNI karena lokasinya sangat sulit tapi sifatnya mendukung polisi,” terang mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional ini sembari mencontohkan Operasi Tinombala untuk memburu Santoso dan kawanannya di kawasan hutan Tambarana Kecamatan Poso, pesisir utara Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Saat itu, tim Alfa 29 dari Kostrad TNI AD telah membayangi Santoso dan komplotannya di hutan.

Hanya saja, Edi menuturkan keberadaan unsur TNI dalam pemberantasan jaringan terorisme harus di bawah kendali Kepolisian Indonesia. Pasalnya, kata dia, menegakkan hukum, termasuk pada teroris dan jaringannya, yang di mata hukum dinyatakan tersangka sampai pengadilan menetapkan vonis tetap merupakan tugas dan kewenangan polisi. Baca: Raider 515 Kostrad Unjuk Gigi, Santoso Ditembak Mati

Baca Juga:  Bupati Paparkan Program Prioritas Saat Safari Ramadhan di Sebatik

Selain itu juga, ujar dia menambahkan, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menegakkan hukum dan operasi yang berkaitan dengan penanganan terorisme.

Sekadar informasi, elit politisi nasional terbelah dalam dua kubu. Pertama, kubu yang memandang bahwa pemberantasan teror dan jaringan terorisme bersandar lebih pada penegakan hukum dan teror dipandang sebagai pelanggaran pidana semata. Kedua, kubu yang memandang bahwa pemberantasan teror ini harus melibatkan TNI karena berpotensi membahayakan kepentingan dan keutuhan negara kesatuan Indonesia. (eriec dieda/ant/red)

Related Posts

1 of 3,051