HankamHukumLintas NusaPeristiwa

TNI AL Grebek 1 Ton Sabu di Batam Sudah Sesuai Hukum Nasional dan Internasional

NUSANTARANEWS.CO, JakartaIndonesia Darurat Narkoba. Mengawali tahun 2018, peredaran narkoba mengkhawatirkan. Pada Januari, sebanyak 150 ton bahan baku narkoba asal Cina yang masuk melalui Dili gagal diselundupkan ke Indonesia setelah ditangkap aparat keamanan di Timor Leste.

Pada 7 Februari, TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan 1 ton sabu masuk ke tanah air di perbatasan Singapura-Batam. Dilaporkan, dalam penagkapan tersebut pertugas menemukan 1 ton sabtu di atas tumpukan beras di sebuah kapal Sunrise Glory di selat Philip.

Kapal Sunrise Glory itu ternyata mengangkut barang haram berupa sabu sebanyak 1 ton yang disimpan di dalam tumpukan karung beras.

Pengamat pertahanan dan militer Susaningtyas Kertopati ikut angkat suara menanggapi penangkapan kapal yang membawa sabu tersebut. Ia menilai, tangkapan KRI Sigurot-864 dari jajaran armada TNI AL menunjukkan semakin kuatnya sinergi antar aparat keamanan. Komitmen antara pimpinan TNI dan Polri untuk memberantas peredaran narkoba semakin intens sesuai instruksi presiden yang menyatakan Indonesia Darurat Narkoba. Kewenangan TNI AL untuk menangkap para pelaku tindak pidana di laut sesuai dengan Hukum Internasional dan Hukum Nasional.

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

“BNN juga dapat lebih terbuka dan akomodatif untuk menerima prajurit TNI sebagai organik di dalam struktur organisasi BNN sehingga sinergi betul-betul kuat. BNN seperti halnya Bakamla dapat diawaki oleh TNI, Polri, Jaksa dan aparat lainnya,” jelasnya, Jakarta, Sabtu (10/2/2018).

Baca: Cina Gagal Selundupkan 150 Ton Narkoba, IPW: Indonesia Pasar Potensial

Ia menilai, overlaping kewenangan antara TNI AL dan aparat keamanan lainnya, termasuk dengan Polri harus dilihat sebagai bentuk integrasi dan bukannya rebutan untuk menonjolkan diri. Kesadaran untuk berintegrasi antar aparat keamanan di Indonesia adalah kunci sukses pemerintah Indonesia menyelamatkan generasi muda Indonesia.

Wanita yang biasa disapa Nuning ini menuturkan, BNN sebagai penjuru perlu lebih memberdayakan semua instansi hukum di Indonesia untuk memberantas peredaran narkoba. Di seluruh dunia juga tampak bagaimana pihak kepolisian sebagai leading sector harus mampu merangkul dan mengoptimalkan seluruh kewenangan hukum yang dimiliki semua institusi.

Sinergi TNI dan Polri memberantas narkoba harus bisa menjadi faktor penggentar pelaku tindak pidana narkoba sehingga mereka takut sekaligus menjadi model yang patut dicontoh negara lain,” pungkasnya. (red)

Baca Juga:  Membanggakan di Usia 22 Tahun, BPRS Bhakti Sumekar Sumbang PAD 104,3 Miliar

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 8