HankamHukum

TNI AD Terus Pukul Genderang Perang Terhadap Narkoba

Tak dapat dipungkiri bahwa saat ini Indonesia menjadi sasaran peredaran gelap narkotika oleh sindikat internasional. Hal ini terlihat dari peningkatan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba oleh aparat penegak hukum. Seperti tak ada ujung narkoba terus mengalir masuk ke Indonesia. Peredaranya tidak hanya menyasar masyarakat yang ada di perkotaan, tetapi sudah merambah sampai pelosok negeri. Salah satu persoalan besar yang tengah dihadapi bangsa Indonesia, dan juga bangsa-bangsa lainnya di dunia saat ini adalah seputar maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

Dengan maraknya kasus perederan narkoba Tentara Nasioanl Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) komitmen perang terhadap bahaya narkoba. Hal ini dapat dilihat, diselurut jajaran TNI AD ada program Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika (P4GN). Pragram ini secara terus menerus melaksanakan tes urine per triwulan. Kemudian sejumlah oknum TNI AD yang terbukti terlibat pengguna dan pengedar pasti dipecat dari institusi TNI AD plus hukuman penjara.

Baca juga:
Fadli Zon Sebut Indonesia Jadi Pasar Narkoba Internasional Terbesar
Tak Ada Pengaruh Operasi BNN dan Restik Terhadap Pasar Narkoba: Drama Lagi!
Perang Melawan Narkoba, Bela Negara Sebagai Upaya Pencegahan

Komitmen ini TNI AD terus melakukan upaya nyata yang terus dilakukan. TNI AD terus memberikan penyuluhan kepada seluruh anggotanya tentang bahaya Narkoba dan sanksi-sanksi yang didapat bila terbukti menggunakan narkoba, apalagi sampai jadi pengedar. Pimpinan TNI AD tegas dalam memerangi narkoba dengan sanksi pemecatan bagi setiap prajurit yang terkena kasus tersebut. Sanksi bagi prajurit yang terlibat narkoba bukan lagi bahasa ini himbaun terhadap bahaya narkoba, itu sudah lewat jamannya. Sekarang ini adalah TNI AD konsensus, Prajurit terbukti pakai narkoba, tes urine positif berarti pidana dan proses akan lakukan pemecatan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Sebagaimana diketahui bahwa setiap prajuritnya yang terbukti terlibat narkoba sanksinya berupa pemecatan bukan hanya berlaku bagi prajurit yang terlibat langsung dalam kasus narkoba, namun sanksi itu juga berlaku bagi prajurit yang tahu dan membiarkan di daerahnya ada perdagangan narkoba. Kepala Staf Angkatan Darat Jendral TNI Mulyono selalu menekankan supaya seluruh prajurit TNI-AD harus menjauhi pelanggaran hukum dan narkoba. Sebab, TNI sudah menyatakan perang melawan narkoba.

Bahaya Narkoba sudah menjadi momok bagi seluruh prajurit TNI AD yang menakutkan. Dimana-mana kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan. Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.

TNI AD menyadari bahwa penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan semua kalangan/level kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku penyalagunaan narkoba tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena bila sudah terkontaminasi dengan narkoba maka sendi-sendi kekuatan bangsa akan semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga yang sudah terpengaruh dengan narkoba sudah tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, warga masyarakat selaku bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Baca juga:
Jadikan Indonesia ‘Neraka’ Bagi Para Pengedar Narkoba
Para Pelaku Narkoba di Indonesia Harus Dihukum Mati
150 Ton Bahan Narkoba Ditangkap, CISS: Cina Ingin Subversi Bangsa Indonesia
Narkoba Menggila, Prajurit TNI Patut Diakomodasi Masuk Jajaran BNN

Makanya TNI AD sadar betul bahwa bahaya Narkoba adalah merusak dan dapat memusnahkan ummat manusia. Makanya setiap prajurit yang terlibat narkoba makanya harus diberi sanksi yang tegas. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut).

Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman yaitu candu, ganja dan koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Menyikapi betapa bahaya narkoba TNI AD sangat prihatin. Makanya segenap elemen bangsa yang ada harus bersatu memerangi narkoba dan menagnggap bahwa narkoba merupakan ‘musuh bersama’ (the common enemy) yang harus diperangi oleh semua kalangan. Dalam hal ini, peran serta semua lapisan masyarakat untuk bahu membahu bersama pemerintah melawan narkoba adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar.

Oleh karena itu TNI AD sadar betul bahwa saat di Indonesia darurat narkoba. Karena hanya sepekan pada beberapa pekan Februari 2018 kemarin ber ton-ton narkoba yang berhasil diungkap aparat dari kapal Taiwan dapat dirungkus. Dengan bahaya narkoba tersebut yang dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan negara, penyalahgunaan narkoba ini dapat menurunkan nilai-nilai moral setiap individu yang terkait. Dengan semakin masifnya bahaya narkoba maka TNI AD tetap konsisten perang terhadap narkoba. Tegaknya negara Indonesia ini karena adanya sosok TNI AD dan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba.

Oleh: Komando Daerah Militer V Brawijaya (Kodam), Dinas Penerangan Angkatan Darat

Related Posts

1 of 21