HukumPolitik

TNI AD Angkat Suara Soal Polemik JR Saragih

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kegagalan Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) menjadi calon gubernur Sumatera Utara menjadi isu nasional. Dia dituduh dituduh memalsukan surat pencalonannya untuk maju dalam Pilgub Sumut. Walhasil, KPU Sumut mendiskualifikasi JR Saragih dari pencalonan Pilgub Sumut karena tidak melangkapi persyaratan ijazah SMA dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sialnya lagi, pihak kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan ijazah.

Pengarah Gakkumdu yang juga menjabat sebagai Dirtektur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Andi Ryan sudah menetapkan calon gubernur yang diusung Partai Demokrat tersebut sebagai tersangka.

JR Saragih pun dituduhkan melanggar Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) angkat suara terkait polemik pendidikan dan kepangkatan JR Saragih semasa dinas aktif di TNI AD.

“Memang benar bahwa Jopinus Ramli Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM dan berdinas di Pomdam III/Slw sebagai Dansubdenpom Purwakarta, sebelum akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 2008 untuk beralih profesi dibidang yang lain,” ungkap Dispenad dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (18/3/2018)..

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Klarifikasi dari Dispenad ini menjadi penting karena pangkat terakhir JR Saragih di TNI AD juga diketahui menuai polemik.

Dispenad kemudian menjelaskan bahwa untuk menjadi prajurit TNI AD, JR Saragih menempuh pendidikan Sekolah Perwira Prajurit Karir TNI (Sepa PK TNI) yang pendidikannya diselenggarakan didalam lingkungan Akademi Militer yang berlangsung selama 1 tahun, berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer yang ditempuh selama 4 tahun.

“JR Saragih lulus dari pendidikan Sepa PK TNI pada tahun 1998 dan menyandang pangkat sebagai Letnan Dua CPM,” katanya.

“Terkait informasi yang beredar bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta informasi-informasi lainnya yang berkembang, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyidikan terkait beberapa permasalahan yang terjadi, karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai warga sipil,” papar Dispenad lagi. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 2