Hukum

TKN Minta Kalau Pengen Visi Misi Terpisah, UU No. 7/2017 Harus Direvisi

Capres Cawapres 2019 (Foto Dok. Nusantaranews)
Capres Cawapres 2019 (Foto Dok. Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menyikapi kubu penantang Prabowo-Sandi yang ngotot ingin penyampaian visi misi capres cawapres tetap dilakukan secara terpisah, Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir mengatakan UU No. 7/2017 harus direvisi.

Dirinya menjelaskan berdasarkan UU No. 7/2017 bahwa debat capres hanya 5 kali. Sehingga penyampaian visi misi, kata Inas cukup dialokasikan waktunya di dalam debat saja.

“Kalau memang (penyampaian visi misi capres-cawapres) ditambahkan terpisah, maka UU No. 7/2017 harus direvisi,” ungkap Inas, Senin, 7 Januari 2019 saat dihubungi NUSANTARANEWS.CO.

Baca Juga:
Andai Tak Dihapus KPU, Pemaparan Visi Misi Capres-Cawapres Dinilai Tak Masalah Diwakilkan Timses Paslon
LIPI Minta KPU Tetap Gelar Pemaparan Visi Misi Capres-Cawapres

Menurut dia, usulan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menginginkan pemaparan program visi misi kandidat calon presiden dilakukan pada 9 Januari 2018 serta disampaikan sesaat sebelum debat disebutnya hanya membuang buang waktu dan membuat lelah para capres.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Lebih baik visi misi tanggal 9 Januari 2019 dilakukan oleh tim atau ditiadakan saja,” ujar Inas.

Sebelumnya, penyampaian visi misi capres dan cawapres 2019 sedianya akan digelar KPU pada 9 Januari 2019. Namun karena dinilai tidak ada titik temu antara TKN 01 dan BPN 02, maka KPU memutuskan mencoret sesi penyampaian program visi misi tersebut.

Perselisihan itu bermula ketika, TKN 01 menginginkan agar penyampaian visi misi capres pada 9 Januari cukup diwakilkan para tim sukses. Namun BPN 02, ngotot agar pemaparan visi misi disampaikan langsung capres-cawapres bersangkutan.

Akibat silang pendapat, KPU kemudian pada Jumat malam, 4 Januari 2018 putuskan membatalkannya. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pembatalan sosialisasi visi misi ini dikarenakan pihak KPU merasa kerepotan. Ia mengaku tak bisa mengakomodir semua keinginan kedua kubu.

“KPU agak kerepotan kalau memfasilitasi keinginannya agak berbeda-beda, KPU memutuskan kalau sosialisasi bisa dilakukan oleh masing-masing paslon di tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri,” kata Arief Rahman di Jakarta, Sabtu (5/1).

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Sementara itu, pada 6 Januari 2019, peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro  meminta kepada KPU agar pemaparan visi misi capres-cawapres 2019 tetap digelar. Menurutnya, visi misi adalah hal subtansial bagi masyarakat dalam memilih calon pemimpin.

“Kesepakan awal memang mendahulukan penyampaian visi misi program. Karena ini yang ditunggu masyarakat,” kata Siti Zuhro saat dihubungi redaksi.

“Pemilu tanpa penyampaian visi misi program tidak tepat. Artinya tetap harus dilakukan,” tegas Siti Zuhro.

Adapun pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan penyampaian visi misi memang lebih baik dilakukan pasangan calon. Namun, tak masalah juga bila terpaksa harus diwakilkan kepada timses. “Baiknya dilakukan masing-masing kandidat. Namun, diserahkan kepada para timses pun tak masalah karena sifatnya bukan wajib, hanya kesepakatan,” kata dia saat dihubungi redaksi, Minggu (6/1).

Pewarta: Romadhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,072