Hukum

TKN Diminta Segera Laksanakan Seruan Jokowi Untuk Kembalikan Lahan ke Negara

ekonomi makro, menteri pencetak utang, menteri keuangan, sri mulyani, jumlah utang, prabowo subianto, nusantaranews
Calon Presiden Nomor Urut 01, Jokowi. (Foto: Muh Nurcholis/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Tim Advokasi Indonesia Muda (TAIM), Ali Zubeir Hasibuan meminta kepada sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) yang memiliki lahan luas segera melaksakan seruan Jokowi.  Ini menyusul orasi kebangsaan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Minggu (24/2) malam, yang menyerukan kepada para penerima konsesi lahan besar untuk segera mengembalikan lahan mereka ke negara.

Seruan Jokowi saat orasi di Sentul itu menurut Ali Zubeir memunculkan pertanyaan. Ia bertanya seruan Jokowi dalam kapasitasnya sebagai calon presiden itu sebenarnya ditujukan untuk siapa?

“Kami Tim Advokasi Indonesia berpikir positif saja, Karena Joko Widodo berpidato dalam kapasitas sebagai calon presiden sudah tentu seruan itu ditujukan Kepada Tim Kampanye Nasional, sudah semestinya Pak Erick Tohir, Pak Luhut Binsar Panjaitan, Pak Jusuf Kalla sebagai Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf segera mengindahkan seruan calon presidennya,” ungkap Ali Zubeir kepada NUSANTARANEWS.CO, Senin (25/2/2019).

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Baca Juga: TAIM Sarankan 01 Belajar Banyak Konsesi Sama Menantunya Jokowi

Di luar itu, lanjut dia, ada juga lahan yang sudah memiliki ketetapan Hukum namun belum dieksekusi. “Seperti lahan pak Sihar Sitorus seluas 47 ribu hektare, di Padang Lawas, Sumatera Utara juga segera harus mengindahkan seruan mengembalikan lahan tersebut,” sambungnya.

Dirinya menilai, jika seruan Jokowi itu ditujukan kepada orang di luar TKN 01, maka seruan itu disampaikan Jokowi pada Hari kerja dan melaksanakan PP No. 40 tahun 1996 Pasal 17.

Ia menambahkan, dalam PP No. 40 itu menjelaskan bahwa status HGU (Hak Guna Usaha) yang dimaksud habis sesuai bunyi dalam Ayat (1) Hak Guna Usaha hapus karena pertama, berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya.

Kedua, dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir dengan catatan, (a) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14; (b) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Kemudian yang Ketiga, dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir. Keempat, dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. Kelima, ditelantarkan. Keenam, tanahnya musnah.

Maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) menjelaskan hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanah tanah tersebut menjadi tanah negara.

Untuk itu, lanjut Ali Zubeir jika seruan Capres Jokowi tidak diindahkan TKN Jokowi-Makruf, menurutnya itu hanya sandiwara di hari libur capres Jokowi.

“Menyerukan kembalikan lahan sedangkan di hari Kerja Presiden Jokowi berpoto beli sayur dan ikan asin pake PIN simbol kepala Negara,” tegasnya.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,111