Berita UtamaPolitik

TKI Ilegal di Sabah Dipaksa Bayar 90 Ringgit Untuk Bisa Pulang ke Indonesia

NUSANTARANEWS.CO, Sabah – Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mengeluarkan kebijakan yang dinilai kontroversial. Kebijakan itu terkait permasalahan pemulangan Tenaga Kerja asal Indonesia yang tak memiliki dokumen resmi. Dalam kebijakan tersebut para TKI yang terjaring Razia menghadapi 2 pilihan, membayar 90 Ringgit (Rp. 279.000 ) agar bisa dipulangkan atau menunggu sampai 4 bulan dengan konsekuensi tetap bertahan di Pusat Tahanan Sementara (TPS).

Menghadapi kebijakan yang dinilai tak lazim tersebut, alhasil sebagian para Tenaga Kerja asal Indonesia yang sudah tidak kuat berada di PTS (lazim disebut sebagai penampungan) dengan sangat terpaksa harus mengiyakan. Mereka sudah merasa tak sanggup lagi berada di PTS yang memang sangat sumpek karena terlalu banyak penghuni sehingga rentan terhadap penyakit.

Keinginan sebagian besar TKI ilegal yang tak mampu berlama-lama di Pusat Tahanan Sementara di Sabah memang sangat beralasan. Berdasarkan hasil pengamatan Nusantaranews beberapa waktu lalu di lokasi, kondisi PTS memang sangat tidak layak huni untuk tahanan. Di samping pengap dan kotor, menu makan yang tak stabil, juga sikap kasar dari Pegawai PTS menjadi alasan ketidaksanggupan siapapun untuk berlama-lama di tempat tersebut.

Baca Juga:  PPWI Adakan Kunjungan Kehormatan ke Duta Besar Maroko

Latif, salah seorang Tenaga Kerja asal NTT yang dideportasi Kamis (23/3/2017) malam ketika tiba di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan menuturkan kepada wartawan, bahwa dirinya terpaksa harus meminta bantuan keluarga di kampungnya untuk mengirimkan uang guna membeli tiket agar ia bisa secepatnya pulang ke Indonesia.

“Mau diapa, terpaksa kita bayar 90 Ringgit biar bisa pulang. Semua yang pulang (dideportasi) ini, terpaksa membayar. Kami call (telephon) family di kampung agar dikirimkan uang tiket,” ujar Latif dengan logat bahasa yang bercampur antara Indonesia dengan Melayu.

Terkait Kebijakan Kerajaan Malaysia tersebut, Vice Konsul RI di Kota Kinabalu, Sabah-Malaysia, Mohammad Rizali Noor mengatakan bahwa proses ini dilakukan karena transisi kepemilikan pelabuhan Tawau yang berpindah ke tangan swasta. Rizali juga menambahkan bahwa kebijakan Malaysia yang membebankan biaya pemulangan/deportasi kepada para TKI tersebut tak melanggar aturan internasional.

“Karena transisi pelabuhan Tawau maka Pemerintah Kerajaan Malaysia memberi pilihan, mau cepat pulang dengan syarat membayar 90 Ringgit secara suka rela untuk tiket kapal atau menunggu sekitar 4 bulan sampai masa transisi selesai,” paparnya.

Baca Juga:  Anton Charliyan dan Ade Herdi Waketum DPD Gerindra Jabar bagikan Al Quran dan Perangkat Sholat Titipan KB Prabowo Subianto ke Pesantren

Dalam pemulangan TKI ilegal kali ini, pihak Imegreysen Malaysia Perwakilan Tawau, Sabah memulangkan para deportan yang bersasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sibuaga, Sandakan sebanyak 82 orang dengan menggunakan 3 Kapal Penumpang yakni KM. Nunukan Express, KM. Malindo Express, serta KM. Labuhan Ekspress.

Terkait pemulangan TKI dengan menggunakan 3 Kapal padahal dalam 1 Kapal biasanya muat hingga 120 penumpang. Rizali menuturkan bahwa pihak Vice Konsul RI sempat melayangkan protes keras karena pihaknya menganggapnya akan mengancam sistem pelayaran. Namun karena alasan teknis Pelabuhan Tawau, pihak Malaysia tetap memulangkan TKI dari Tawau menuju Nunukan dengan menggunakan 3 Kapal.

“Kita minta kejadian ini adalah yang terahir kali. Selanjutnya kita minta agar Pemerintah Kerajaan Malaysia benar-benar dapat memperbaiki sistemnya sehingga hal ini tak terulang lagi,” pungkasnya.

Penulis: Edyy Santry

Related Posts

1 of 421