NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tjahjo Kumolo: Sekda yang tak produktif bisa diganti setiap bulan. Pemerintah mempersilahkan bagi para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) untuk mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) apabila tidak bisa bekerja secara maksimal dan profesional.
“Janji Gubernur, Bupati, dan Wali Kota kepada pemilihnya saat kampanye sama, tapi tugas ASN harus tunduk dan tegak lurus. Jadi kalau ada Sekda atau OPD tidak mampu boleh diganti, bahkan setiap bulannya,” jelasnya usai peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Smart Kota Salatiga, Jumat (19/3).
Kebijakan tersebut, ungkap Tjahjo,sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka menggerakkan tata kelola pemerintahan berkaitan dengan layanan publik.
Dikatakan Tjahjo, reformasi birokrasi tidak hanya dilihat dari penyederhanaan eselon kepegawaian tetapi lebih luas.
Tugas aparatur sipil negara (ASN) harus mampu menjabarkan visi dan misi kepala daerah.
“Selain itu juga dapat menggabungkan dengan program pemerintah pusat serta cepat, tepat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (ES)