HukumPolitik

Tjahjo Kumolo Pudarkan Netralitas Polri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Barat dari unsur Polri yang diusulkan Mendagri Tjahjo Kumolo bertentangan dengan UU Pilkada dan konstitusi RI serta berdampak pada pudarnya netralitas Polri sebagai amanat dari reformasi.

“Jabatan pelaksana tugas atau penjabat Gubernur harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil sebagaimana diatur di dalam Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada. Wacana Mendagri untuk menunjuk perwira tinggi Polri yang masih aktif sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan wacana yang tidak berdasarkan hukum yang justru telah mencederai semangat reformasi,” kata PSHTN dalam sebuah pernyataan, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Menurut PSHTN, amanah reformasi yang menghapuskan dwifungsi ABRI tidak hanya untuk memastikan netralitas TNI sebagai pemegang kuasa konstitusional yang menjaga pertahanan negara, tapi juga netralitas Polri yang bertanggung jawab terhadap keamanan negara.

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

“Reformasi yang telah berhasil memisahkan dan menjaga netralitas kedua institusi tersebut, seyogyanya tidak ditarik mundur oleh penguasa sipil,” kata PSHTN.

Tjahjo Kumolo berkilah, jebatan Irjen M. Iriawan dan Irjen Martuani Sormin setara dengan pejabat eselon I. “Padahal, di dalam ketentuan UU Pilkada telah diatur secara limitatif bahwa hanya pejabat pimpinan tinggi madya saja yang dapat menjadi penjabat Gubernur,” kata PSHTN lagi.

Keputusan Mendagri ini dinilai sarat dengan muatan politis. Apalagi, di Sumatera Barat PDIP tengah berjuang keras memenangkan Djarot Saiful Hidayat yang sebelumnya gagal total di Pilgub DKI Jakarta.

Demikian pula halnya di Jawa Barat. PDIP juga mengusung kadernya TB Hasanuddin yang berpasangan dengan Anton Charliyan.

“Wacana Mendagri tersebut justru berpotensi menimbulkan suasana yang tidak kondusif untuk berlangsungnya Pilkada di daerah yang bersangkutan,” katanya. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 28