Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Tingkatkan Layanan Masyarakat, Bupati Pamekasan Luncurkan Program Sip Pak Kades

Tingkatkan layanan masyarakat, Bupati Pamekasan luncurkan program Sip Pak Kades
Tingkatkan layanan masyarakat, Bupati Pamekasan luncurkan program Sip Pak Kades/Foto: Bupati Baddrut Tamam saat meluncurkan progran ‘Siap Pak Kades’.

NUSANTARANEWS.CO, Pamekasan – Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam telah meluncurkan Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan (Sip Pak Kades) di Desa Rekkerek, Kecamatan Palengaan Pada Rabu, 27 Juli 2022.

Sejauh ini, program Sip Pak Kades telah diterapkan di 177 dari 178 desa yang terdapat di 13 kecamatan.

Pengadaan Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan (Sip Pak Kades) ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Pamekasan.

“Melalui layanan Sip Pak Kades ini masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tapi cukup mengurus di kantor desa setempat,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat peluncuran Sip Pak Kades.

Selain itu, Sip Pak Kades ini menjadi salah satu hal yang diupayakan untuk meminimalisir praktik percaloan yang seringkali terjadi.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam prosedur Sip Pak Kades, warga yang memiliki kepentingan untuk mengurus administrasi hanya disyaratkan mengajukan berkas ke Adminduk desa.

“Petugas Adminduk di desa ini yang akan mengurus ke Dispenduk Capil Pamekasan, dan semuanya gratis tidak dikenai biaya sama sekali,” kata Kepala Dispenduk Capil Pamekasan Achmad Faisol.

Pelayanan yang diberikan dalam Sip Pak Kades ini meliputi; KTP elektronik, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah.

Inovasi program Sip Pak Kades dikhususkan untuk layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat desa. Sementara di kelurahan terdapat jasa antarlangsung kepada warga yang mengurus administrasi kependudukan.

“Jadi, kalau di kelurahan, warga hanya datang ke kelurahan, setelah itu akan diantar langsung ke rumah warga,” jelas Kepala Dispenduk Capil. (mh)

Related Posts

No Content Available