HukumTerbaru

Tingkatkan Kinerja, KPK Gandeng BPS Bikin MoU

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kedatangan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia Suryamin, Senin (15/8/2016). Kata Agus kedatangan Suryamin tidak lain untuk melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) soal indeks persepsi Korupsi (IPK). Penandatanganan ini tersebut dilakukan, lantaran KPK membutuhkan data-data yang banyak untuk melakukan penindakan maupun pencegahan korupsi di tanah air.

“Jadi, IPK yang dibuat oleh BPS ini nantinya akan menjadi acuan bagi KPK. Dengan demikian dalam memberantas korupsi, kita tidak hanya mengacu pada IPK yang dibuat oleh lembaga Transparancy Internasional yang nantinya akan memperkuat KPK,” kata Agus dalam Konferensi Pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2016).

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang indeks integritas. Dari indeks integritas ini nantinya akan didapatkan gambaran perilaku korupsi jenis apa saja yang sering terjadi.

“Karena kita juga ingin tahu sebenarnya Tipikor jenis apa yang paling banyak dipersepsikan oleh masyarakat. Untuk kemudian IPK tersebut nantinya akan digunakan KPK dalam melakukan baik di bidang pencegahan maupun penindakannya seperti apa. Dengan demikian bisa meningkatkan kinerja KPK, apalagi persepsi sangat penting untuk memperbaiki langkah dan performance KPK ke depan,” katanya

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

Ditempat yang sama Suryamin mengungkapkan, IPK dapat diperoleh dari hasil survei yang dilakukan oleh lembaganya. IPK tersebut diukur dari dua sisi, yang pertama dari persepsi masyarakat terhadap korupsi itu sendiri, misalnya seperti masyarakat dari golongan rumah tangga. Mereka ditanya bagaimana persepsinya terhadap anti-korupsi ini sendiri.

“Kemudian yang kedua kami juga mensurvei dari pengalaman-pengalaman masyarakat di lapangan. Pengalaman yang ditanya tentang penyuapan, pemerasan, dan nepotisme,” terang Suryamin.

Melalui hasil survei tersebut, kemudian BPS akan melakukan pemetaan di mana saja korupsi terjadi, lalu korupsi di sektor apa saja, dan korupsi jenis apa yang banyak terjadi di masyarakat. Untuk kemudian KPK melakukan strategi kebijakan untuk menurunkan korupsi.

“Adapun pemetaan dilakukan dengan menggunakan metedologi-metedologi dan teknik-teknik baru,” kata dia.

Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) oleh lembaga Tranparancy International ialah indikator terkemuka praktik korupsi di suatu negara. Angka ini menggambarkan persepsi para pebisnis dan pakar terhadap korupsi di sektor publik. Rentang skornya dari 1 sampai 100. Dengan 1 berarti sangat korup dan 100 berarti bersih dari korupsi.

Baca Juga:  Relawan Anak Bangsa Gelar Bazar Tebus Sembako Murah di Kalibawang

Sedangkan IPK yang dibuat oleh BPS menunjukan bagaimana semangat antikorupsi di tanah air sudah membaik atau belum. Rentang skornya yakni dari 1 hingga 10. Dengan 1 berarti sangat korup dan 10 berarti bersih dari korupsi. Ditahun 2014 IPK Indonesia berdasarkan survei BPS berada di level 3,61, sedangkan 2015 berada di level 3,59. (restu/red-01)

Related Posts

1 of 3,049