Tingkatkan Investasi, BPKM Buka Layanan Perizinan 3 Jam

Loket layanan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan layanan izin investasi. Foto Via Jakarta Post

Loket layanan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan layanan izin investasi. Foto Via Jakarta Post

NUSANTARANEWS.CO – Ada kabar gembira bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya. Pasalnya, dalam rangka meningkatkan iklim investasi di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan layanan izin investasi 3 jam. Layanan ini akan diberikan bagi para investor yang menanamkan modalnya di atas Rp100 miliar.

Para investor akan diberikan kemudahan jika menggunakan layanan ini, setidaknya para investor akan mendapatkan 8 produk perizinan dalam jangka waktu 3 jam saja.

Adapun 8 perizinan tersebut diantaranya Izin Investasi, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), serta Angka Pengenalan Importir Produsen (API-P) ditambah surat booking tanah.

Terkait hal tersebut, Direktur Pelayanan Aplikasi BKPM Iwan Suryana, mengungkapkan bahwa pemberian 8 izin ini akan diperluas. Menurutnya, pemberian kedelapan izin tersebut selama ini hanya diberikan kepada perusahaan yang baru meminta izin. Namun sekarang ini, kedelapan izin tersebut akan diberikan juga kepada perusahaan yang sudah mendapatkan izin jika mereka ingin melakukan perluasan kapasitas perusahaannya.

“Dulu kan hanya izin baru yang dilayani, sekarang perluasan bisa dilayani juga dilayanan 3 jam. Seperti sebuah industri kapasitasnya 10 namun mereka mau memperluas kapasitasnya menjadi 20, ini bisa di layanan sekarang,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Di samping itu, Iwan menyebutkan, layanan tersebut juga bisa digunakan untuk melayani kegiatan supply chain. Yakni kegiatan anak perusahaan yang memasok bahan baku bagi perusahaan intinya.

Menurut Iwan, perusahaan yang ingin menggunakan layanan supply chain ini pun tidak diwajibkan persyaratan minimal investasi Rp100 miliar. “Syaratnya perusahaan ini ada surat bukti penunjukan supply chain dari perusahaan inti,” ujarnya.

Iwan menambahkan, layanan 3 jam ini juga akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor infrastruktur, baik itu berupa jalan tol, pelabuhan dan proyek infrastruktur-infrastruktur lainnya dengan tanpa mempertimbangkan minimal nilai investasi. (Deni)

Exit mobile version