Lintas NusaPeristiwa

Tindaklanjuti Penggunaan HPL untuk KBM, Kemendes-PDTT Turunkan Tim Survei

Tim survei KemendesPDTT. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Humas Pemprov Kaltara)
Tim survei KemendesPDTT. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Humas Pemprov Kaltara)

NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Sesuai janji, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) mengirimkan tim survei. Ini sebagai tindak lanjut atas usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menggunaan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi seluas 250 hektare yang masuk dalam Kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.

Bersama-sama tim dari Pemprov Kaltara, yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Biro Pembangunan, tim Kemendes-PDTT menyurvei lahan HPL, guna menentukan titik-titik yang menjadi ordinat sesuai dengan peta yang telah ada sejak Kamis (14/2/2019) lalu.

Baca Juga:

Sehari sebelumnya, Rabu sore (13/2), tim survei ditemani oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Sanusi dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Herman mengunjungi lahan HPL untuk mengetahui letak lahan secara garis besar.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan

“Kita meminta ke pusat untuk melepas lahan HPL ini menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Luasan yang kita mintakan ke kementerian sekitar 250 hektare,” ucap Syaiful melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (18/2).

Sesuai perencananya, lanjut Syaiful, lahan tersebut diperuntukkan sebagai tempat pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, balai latihan serta perumahan pegawai.

Syaiful mengungkapkan, Pemprov Kaltara diminta melengkapi data-data karena pelepasan lahan HPL ada di pusat, Kemendes-PDTT. Bukan hanya titik-titik koordinat lahan, namun peruntukkan di atas lahan itu juga harus dicatat.

“Kementerian berpesan supaya didata yang konkret dulu, lalu kita berkoordinasi dengan pertanahan dan Kabupaten Bulungan. Baru kita rapatkan, dapat data lengkapnya,” jelas Syaiful.

Simak:

Seperti diketahui, Kemendes-PDTT adalah salah satu dari 12 kementerian yang diintruksikan oleh presiden untuk percepatan pembangunan KBM melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor. (aiyub/nn)

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,148