NUSANTARANEWS.CO, Tahuna – Ribuan pack kosmetik Ilegal berhasil digagalkan TIm Gabungan yang terdiri dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna, Unit Intel Lanal Tahuna, Pomal Lanal Tahuna, Kodim 1301/Sangihe dan Satgas Catur Bais TNI pada Kamis (8/2/2024)
11 Dos atau 1.100 pack kosmetik jenis Skincare Gel Cream merk Brilliant Skin Essentials tersebut sedianya akan diselundupkan ke Manado menggunakan KM. Mercy Teratai melalui Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
Keberhasilan dari penggagalan penyelundupan tersebut bermula saat Tim Satgas Catur Bais TNI mendapatkan informasi dari jaring bahwa adanya Kosmetik jenis skyncare asal Fhilipina yang akan di kirim ke Manado melalui pelabuhan Tahuna.
Selanjutnya, Tim Satgas Catur Bais TNI berkordinasi dengan Unit Intel Lanal Tahuna, Unit Intel Kodim 1301/Sangihe dan KUPP Tahuna untuk bersama melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang proses embarkasi di Pelabuhan Tahuna
Kemudian pada Pukul 19.00 Wita Tim Gabungan melaksanakan pemeriksaan KM Mercy teratai mulai dari anjungan hingga buritan. Hasilnya, ditemukan 11 Dos kosmetik jenis skyncare yang disembunyikan di ruang palka Kapal.
Tim Gabungan kemudian mengamankan Kosmetik yang diketahui asal dari Fhilipina tersebut untuk dibawa ke Kantor UPP kelas II Tahunap guna Proses lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan dari kosmetik yang ditaksir harganua mencapai Rp 200 juta tersebut
Sebagaimana diketahui, Brilliant Skincare dianggap berbahaya karena memiliki Kandungan bahan asam retinoat dan hidroquinon yang dapat merusak kulit dan penyebab kangker kulit, sehingga Hal inilah yang membuat BPOM menarik izin dan dilarang peredarannya.
Adapun ancaman sangsi yang diterima bagi produsen sesuai Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan bisa juga di kenakan Pasal 197 UU Kesehatan yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000. (ES)