Lintas NusaPolitik

Tim AMANAH Minta KPU Maksimalkan Siaran Langsung Saat Debat Kandidat

Tim AMANAH minta KPU maksimalkan siaran langsung saat debat kandidat.
Tim AMANAH minta KPU maksimalkan siaran langsung saat debat kandidat. Foto: Pasangan Asmin Laura Hafid-Hanafiah (AMANAH).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Tim AMANAH minta KPU maksimalkan siaran langsung saat debat kandidat. Batasan jumlah masa yang hadir saat Debat Pasangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020 yang hanya 4 perwakilan dari Tim Pemenangan dinilai oleh beberapa kalangan dapat menjadi penghambat Paslon untuk menyampaikan materinya.

“Padahal intinya Debat itu agar materi yang diutarakan oleh pasangan calon dapat sampai ke masyarakat. Tapi karena peraturan memang menetapakan seperti itu, ya suka tidak suka, kita harus patuhi,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Asmin Laura Hafid-Hanafiah (AMANAH), Hairil, Kamis (1/10)

Sebagaimana diketahui berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, di pasal 59 yang menyebutkan, pelaksanaan debat hanya diikuti oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu Kabupaten, 4 orang tim kampanye, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang anggota KPU Kabupaten.

Lebih lanjut Hairil mengungkapkan, pada dasarnya Tim AMANAH mendukung peraturan tersebut karena sebagai bagian dari memutus rantai penyebaran virus corona. Namun ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan dapat memaksimalkan Debat tersebut agar sampai kepada masyarakat.

Baca Juga:  Perdana Menteri Thailand Kagumi Manuskrip Al Quran Tertua Asal Aceh

“Kita minta KPU agar memaksimalkan siaran langsung saat Debat nanti. Mungkin dengan memanfaatkan siaran Televisi atau sarana lain yg langsung dapat diakes oleh masyarakat. Perlu juga diketahui, banyak warga di Nunukan terutama  saudara – saudara kita di pedalaman bukan pengguna medsos, ” tandasnya.

Terkait pasal 59 dari PKPU No 13 Tahun 2020 mengenai aturan pelaksanaan Debat tersebut, Hairil menilai memang agak membingungkan. Karena untuk melakukan kampanye, diperbolehkan dengan batasan 50 peserta. Seharusnya untuk pelaksanaan debat hanya diperbolehkan maksimal 4 orang perwakilan dari tiap tim.

“Tapi karena memang itu sudah yang menjadi ketetapan, kita mau tak mau harus harus patuhi,” tandasnya

Sedangkan untuk pelaksanaan Debat sendiri, merujuk pada PKPU No 5 tahun 2020, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember KPUD sudah dapat menggelarnya. Namun jika dilihat salah satu bakal pasangan calon hingga saat ini masih menyelesaikan persyaratan verifikasi, besar kemungkinan Debat Kandidat peserta Pilkada Nunukan ?2020 akan mundur ke bulan November.

Baca Juga:  Dukung Duet Gus Fawait-Anang Hermansyah, Partai Gelora Gelar Deklarasi

Pada perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020, telah ada 2 pasangan yang mendaftar. Yakni Pasangan Asmin Laura Hafid – Hanafiah yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nunukan dan pasangan Dani Iskandar – Muhammad Nasir yang menunggu ditetapkan oleh KPU. (ES)

 

Related Posts

1 of 3,049