Hukum

Tiga Petinggi PT PAL Segera Dimejahijaukan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tiga Petinggi PT PAL Segera Dimejahijaukan. Tiga tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina segera duduk di kursi pesakitan. Ketiga orang tersebut adalah Muhammad Firmansyah Arifin, Saiful Anwar dan Arief Cahyana yang merupakan pejabat di PT PAL.

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap kasus PT PAL atas nama MFA (Muhammad Firmansyah Arifin), SA (Saiful Anwar), dan AC (Arief Cahyana),” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (27/7/2017).

Febri menjelaskan ketiganya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Adapun ketiganya sebelum dititipkan untuk menjalani masa tahanan di rutan yang berbeda sebelum jadwal sidang keluar. Rutan tempat mereka ditahan berbeda-beda.

“AC (Airef Cahyana) dititip di rutan Polda Jatim, sedangkan MFA dan SA dititip di rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Untuk diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2017 lalu. Dalam kasus suap kapal ini, Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25% dari total penjualan dua SSV senilai US$ 86,96 juta atau sekitar Rp 14,476 miliar.

Akibat perbuatannya itu, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari kontrak penjualan dua unit kapal Perang SSV produksi PT PAL Indonesia dengan Pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta, pada tahun 2014. Dalam proses jual beli tersebut, Filipina menunjuk Ashanti Sales Inc sebagai perantara.

Sebagai perantara, Ashanti Sales Inc mendapatkan komisi sebesar 4,75% dari nilai kontrak pembelian, yaitu sekitar US$ 1,087 juta. Diduga dari komisi tersebut, disepakati alokasi fee sebagai cash back untuk pejabat PT PAL Indonesia sebesar 1,25%.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 55