Politik

Tiga Penasehat Baru Kurang, KPK Tunggu Perekrutan Anggota Polisi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik tiga dewan penasihat baru untuk periode 2017-2021. Mereka diantaranya Budi Santoso, Moh Tsani Annafari dan Sarwono Sutikno.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan jumlah tersebut masih kurang dari jatah kursi penasihat yang berjumlah lima orang. Karenanya ia meminta bagian Sekretariat Jenderal (Setjen) untuk segera mengisi beberapa jabatan yang kosong itu.

“Sebenarnya ini masih kurang, jumlah penasihat itu harusnya lima,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Ia juga mengaku, saat ini pihaknya tengah menunggu mengenai perekrutan beberapa anggota polisi yang ingin bergabung. Mereka nantinya akan mengisi beberapa jabatan yang masih kosong di lembaga tersebut.

“Kita saat ini juga masih menunggu mengenai perekrutan beberapa anggota polisi yang ingin bergabung dengan KPK,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jabatan penasihat KPK sudah kosong selama lebih dari 2 tahun setelah Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015.

Baca Juga:  Kerahkan Baladewa Dukung Khofifah-Emil di Pilgub, Ahmad Dhani: Optimis Menang 60 Persen

Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari 4 orang. Dalam pasal 22 ayat 4 disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakaran kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Reporter: Restu Fadilah
Editor:
Romandhon

Related Posts