Ekonomi

Tiga Langkah Strategis Hadapi Perubahan Akibat Revolusi Industri 4.0 Versi Kemnaker

Direktur Persyaratan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Siti Junaedah. (FOTO: Dok. Kemnaker)
Direktur Persyaratan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Siti Junaedah. (FOTO: Dok. Kemnaker)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan bersiap diri menghadapi perubahan akibat revolusi industri 4.0. Persiapan penting yang dilakukan ialah menggenjot tatanan hubungan industrial dengan tinga langkah strategis supaya mampu merespon hadirnya perubahan tersebut.

Langkah pertama, pengembangan dialog sosial secara bipartit dan tripartit untuk mengatasi permasalahan dan sengketa hubungan industrial yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah. Kedua, Penyiapan regulasi bidang hubungan industrial yang adaptif terhadap perubahan ekonomi digital. Ketiga, Penyiapan Aparatur Sipil Negara yang tanggap dan inovatif dalam merespon perubahan struktur ketenagakerjaan di era ekonomi digital.

Baca Juga:

“Regulasi ketenagakerjaan yang adaptif diperlukan untuk merespon perubahan di era ekonomi digital dengan tetap memperhatikan perlindungan pekerja/buruh dan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam sambutan yang dibacakan oleh Direktur Persyaratan Kerja, Siti Junaedah, pada pembukaan Konferensi Hubungan Industrial ke-5, di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Junaedah menjelaskan, terkait hal itu, diperlukan pengkajian bersama guna mengetahui apakah regulasi di bidang ketenagakerjaan saat ini masih relevan dengan tuntutan dan dinamika yang berkembang. Hubungan industrial yang harmonis, kata dia, bisa diwujudkan apabila selalu terbuka ruang dialog sosial yang dinamis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

“Kemnaker akan terus mendorong terbentuknya forum-forum dialog sosial bipartit maupun tripartit sebagai wadah bersama guna mendialogkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” katanya.

Junaedah megnutarakan, cara pandang yang mendikotomi serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha dalam posisi saling bertentangan harus diubah menjadi kolaborasi kemitraan yang saling bersinergi. “Pengusaha tidak akan maju tanpa dukungan pekerja/buruh dan sebaliknya pekerja/buruh tidak akan sejahtera tanpa kehadiran pengusaha,” ujar Junaedah.

Junaedah pun mengajak peserta konferensi relasi industri agar tetap menjaga hubungan industrial yang kondusif di tengah dinamika persoalan ketenagakerjaan yang ada dan terus mengembangkan inovasi usaha dan bisnis agar mampu bersaing di dunia internasional pada era 4.0 ini. “Di sisi lain juga tetap menjaga agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja/buruh,” katanya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,156