Tiga Jam Diperiksa, Mantan KSAU Enggan Berikan Keterangan

Kasau TNI Agus Supriatna. Foto via okezone

Kasau TNI Agus Supriatna. Foto via okezone

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam Rabu (3/1/2018) mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan selama tiga jam di proses pemeriksaan, Agus tidak bersedia memberikan keterangan. Alasannya saat kejadian saksi menjabat sebagai KASAU dan merupakan prajurit aktif. “Sehingga terkait dengan rahasia militer,” tutur Febri.

Sementara itu sehabis diperiksa, Agus meminta penanganan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara tak dibuat gaduh.

“Jadi saya minta ke teman-teman yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh, jangan gaduh masalah ini,” kata katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK bekerjasama dengan POM TNI. Ada lima tersangka yang sudah ditetapkan oleh POM TNI.

Sedangkan dari pihak sipil, KPK baru menetapkan Irfan Kurnia Saleh. Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.

Sementara itu, untuk kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU nilainya malah Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.

Adapun hingga saat ini POM TNI dan KPK masih menunggu penghitungan kembali kerugian negara oleh BPK.

Reporter: Restu Fadilah

Exit mobile version