Tiba di Tipikor, Teguh Djuwarno Bantah Ikut Terima Uang ‘Haram’ e-KTP

Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno/Foto: Fraksi PAN

Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno/Foto: Fraksi PAN

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI dari Fraksi PAN, Teguh Djuwarno telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat. Sedianya hari ini, Kamis (23/3/2017) Teguh akan memberikan kesaksian untuk perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kepada awak media, Teguh membantah ikut menerima aliran dana dari proyek yang telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,3 triliun itu. Ia mengaku akan menjelaskan semuanya dimuka sidang.

“Tidak pernah (terima aliran dana). Nanti saya akan jelaskan di persidangan,” ujar Teguh.

Teguh bilang hanya 11 bulan menjadi bagian dari Komisi II DPR RI. Selama itu, Ia mengaku tak pernah terlibat langsung ataupun datang ke rapat pembahasan e-KTP.

“Saya tidak pernah hadir (rapat), karena saya punya alasan yang cukup kuat. Nanti akan saya sampaikan di persidangan,” ucapnya.

Diketahui dalam kasus ini, KPK mendakwa Irman memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, US$ 877.700 , dan Sin$ 6.000.Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah US$ 3.473.830.

Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:

  1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta
  2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
  3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah US$ 615.000 dan Rp 25 juta
  4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah US$ 50.000.
  5. Husni Fahmi sejumlah US$ 150.000 dan Rp 30 juta
  6. Anas Urbaningrum sejumlah US$ 5,5 juta
  7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah US$ 1,4 juta
  8. Olly Dondokambey sejumlah US$ 1,2 juta
  9. Tamsil Lindrung sejumlah US$ 700.000
  10. Mirwan Amir sejumlah US$ 1,2 juta
  11. Arief Wibowo sejumlah US$ 108.000
  12. Chaeruman Harahap sejumlah US$ 584.000 dan Rp 26 miliar
  13. Ganjar Pranowo sejumlah US$ 520.000
  14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah US$ 1,047 juta
  15. Mustoko Weni sejumlah US$ 408.000
  16. Ignatius Mulyono sejumlah US$ 258.000
  17. Taufik Effendi sejumlah US$ 103.000
  18. Teguh Djuwarno sejumlah US$ 167.000
  19. Miryam S. Haryani sejumlah US$ 23.000
  20. Rindoko, NU’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing US$ 37.000
  21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan US$ 13.000
  22. Yasona Laoly sejumlah US$ 84.000
  23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$ 400.000
  24. M Jafar Hapsah sejumlah US$ 100.000
  25. Ade Komarudin sejumlah US$ 100.000
  26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
  27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
  28. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
  29. Johanes Marliem sejumlah US$ 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892
  30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah US$ 556.000. Masing-masing mendapat uang berkisar antara US$ 13.000-18.000
  31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
  32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
  33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
  34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
  35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
  36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862
  37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
  38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36

Reporter: Restu Fadilah

Exit mobile version