NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI dari Fraksi PAN, Teguh Djuwarno telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat. Sedianya hari ini, Kamis (23/3/2017) Teguh akan memberikan kesaksian untuk perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kepada awak media, Teguh membantah ikut menerima aliran dana dari proyek yang telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,3 triliun itu. Ia mengaku akan menjelaskan semuanya dimuka sidang.
“Tidak pernah (terima aliran dana). Nanti saya akan jelaskan di persidangan,” ujar Teguh.
Teguh bilang hanya 11 bulan menjadi bagian dari Komisi II DPR RI. Selama itu, Ia mengaku tak pernah terlibat langsung ataupun datang ke rapat pembahasan e-KTP.
“Saya tidak pernah hadir (rapat), karena saya punya alasan yang cukup kuat. Nanti akan saya sampaikan di persidangan,” ucapnya.
Diketahui dalam kasus ini, KPK mendakwa Irman memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, US$ 877.700 , dan Sin$ 6.000.Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah US$ 3.473.830.
Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:
- Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah US$ 615.000 dan Rp 25 juta
- Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah US$ 50.000.
- Husni Fahmi sejumlah US$ 150.000 dan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum sejumlah US$ 5,5 juta
- Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah US$ 1,4 juta
- Olly Dondokambey sejumlah US$ 1,2 juta
- Tamsil Lindrung sejumlah US$ 700.000
- Mirwan Amir sejumlah US$ 1,2 juta
- Arief Wibowo sejumlah US$ 108.000
- Chaeruman Harahap sejumlah US$ 584.000 dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo sejumlah US$ 520.000
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah US$ 1,047 juta
- Mustoko Weni sejumlah US$ 408.000
- Ignatius Mulyono sejumlah US$ 258.000
- Taufik Effendi sejumlah US$ 103.000
- Teguh Djuwarno sejumlah US$ 167.000
- Miryam S. Haryani sejumlah US$ 23.000
- Rindoko, NU’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing US$ 37.000
- Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan US$ 13.000
- Yasona Laoly sejumlah US$ 84.000
- Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$ 400.000
- M Jafar Hapsah sejumlah US$ 100.000
- Ade Komarudin sejumlah US$ 100.000
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
- Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
- Johanes Marliem sejumlah US$ 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892
- Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah US$ 556.000. Masing-masing mendapat uang berkisar antara US$ 13.000-18.000
- Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
- PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862
- PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36
Reporter: Restu Fadilah