Ekonomi

THR Cair Seluruhnya Hari Ini

THR Cair Hari Ini Seluruhnya
THR Cair Hari Ini Seluruhnya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – THR cair seluruhnya hari ini. Kementerian Keuangan memastikan sebanyak 111 pemerintah daerah akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada segenap pegawai negeri sipil daerah (PNSD) hari ini, Jumat (8/6/2018) – menyusul 431 wilayah yang sudah mencairkan THR PNS pada Kamis (7/6) kemarin

Dengan demikian seluruh pemimpin daerah dipastikan akan mengucurkan THR kepada abdi negara tanpa terkecuali sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menjanjikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para aparatur negara di pusat dan daerah akan diselesaikan tepat pada waktuya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan bahwa, “Dengan pencairan itu berarti semua daerah besok pagi sudah membayarkan THR sesuai harapan pemerintah,” kata Boediarso.

Kementerian Keuangan telah mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke 13 bisa menjadi temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – karena tidak menjalankan ketentuan hukum berlaku.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Oleh karena itu, Boediarso mengaskan bahwa Pemda yang tidak mau menyalurkan THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada PNS di daerah bisa diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena telah melanggar dua aturan.

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit, TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima; dan kedua adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Lampiran itu menyebut bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada.

“Kalau tidak cairkan THR, bisa jadi temuan BPK, karena pemeriksaan BPK ini berdasarkan peraturan UU,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6).

Pemberian THR dan gaji 13 bagi PNS daerah merupakan tanggung jawab APBD yang telah mendapatkan transfer dana APBN melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang dalam formulasi telah memperhitungkan adanya anggaran THR dan gaji 13. Namun, sejumlah pemerintah daerah masih ragu untuk menyalurkan THR pada awal Juni 2018.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Untuk mengatasi keraguan tersebut, Menteri Dalam Negeri kemudian mengeluarkan surat kepada Gubernur, Bupati maupun Walikota, agar pemerintah daerah yang belum menyediakan atau tidak tersedia anggaran, untuk melakukan pergeseran anggaran.

Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ dan Nomor 903/3387/SJ ini dapat bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau menggunakan kas yang tersedia. Sementara bagi pemda yang telah menyiapkan anggaran dalam APBD TA 2018 namun menggunakan nomenklatur gaji 13 dan 14, agar melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi THR dan gaji 13. (Aya)

Related Posts

1 of 3,056