Lintas Nusa

THR ASN di Kaltara Sudah 100 Persen Disalurkan

ASN dan Tenaga Honorer dalam sebuah Upacara di Nunukan, Kalimantan Utara. (Foto: Eddy Santri/NUSANTARANEWS.CO)
ASN dan Tenaga Honorer dalam sebuah Upacara di Nunukan, Kalimantan Utara. (Foto: Eddy Santri/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diperuntukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon PNS di lingkup Pemprov Kaltara sudah terbayar 100 persen.

Alhamdulillah, informasi dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), THR sejak 21 Mei sudah tersalurkan. Demikian juga TPP sudah dibayarkan semua sejak 23 hingga 24 Mei 2019,” kata Irianto.

Gubernur mengatakan, penyaluran THR ini sesuai dengan amanat PP No. 36 Tahun 2019, tentang Pemberian Tunjangan THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Yaitu pada 10 hari sebelum hari raya idul fitri sudah dapat disalurkan.

“Semua sudah disalurkan secara bertahap. Info dari BPKAD juga, pembayaran THR dan TPP di ingkup Pemprov Kaltara merupakan pertama dilaksanakan dan tercepat.

Terakhir penyaluran tanggal 24 mei lalu,” kata Irianto. Mengenai teknis pembayaran THR, lanjutnya, sama dengan pembayaran gaji bulanan. Yaitu langsung masuk ke rekening masing-masing ASN di Kaltara.

Baca juga: THR ASN Cair, Gubernur Jawa Timur Ingatkan Bayar Zakat

Diungkapkan, penyaluran THR yang sudah 100 persen tersebut juga dikarenakan terpusatnya penyalurannya di BPKAD Kaltara. Sementara TPP berada di setiap bendahara OPD. “Sesuai deadline yang diberikan, H-10 harus sudah dicairkan. Jadi, kalau ada keterlambatan penyaluran TPP di suatu OPD maka menjadi tanggung jawab bendahara OPD masing-masing,” ucap Gubernur.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

Dikabarkan pula bahwa pada Juli 2019, dengan anggaran sekitar Rp 30 miliar akan dicairkan Gaji 13 bagi ASN PNS dan CPNS di lingkup Pemprov Kaltara.

“Gaji 13 dikeluarkan Juli, dengan dasar gaji bulan Juni. Untuk anggarannya, sama dengan anggaran THR tapi beda peruntukkan. Sebab, semua gaji pemerintah daerah ditanggung APBD yang berasal dari DAU (Dana Alokasi Umum),” urai Irianto. Adapun jumlah ASN dan CPNS penerima THR, TPP dan Gaji 13 di Kaltara, sebanyak 3.485 PNS dan 455 CPNS.

Imbau PNS dan pejabat tolak gratifikasi

Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan juga edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur juga mengimbau agar seluruh ASN PNS dan penyelenggara negara di lingkup Pemprov Kaltara untuk menolak gratifikasi. Baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang memanfaatkan momen hari raya keagamaan.

Dalam hal ini, Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah/2019 Masehi. Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019, tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

Diungkapkan Irianto, sesuai SE KPK itu, apabila PNS atau pejabat penyelenggara negara menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

Baca Juga:  Polisi di Sumenep Bantu Warga Dorong Kendaraan Terjebak Banjir

Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

Baca juga: Aparatur Sipil Negara Diingatkan Hindari Gratifikasi dan Dilarang Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran

“Pemberian atau hadiah dari orang, utamanya saat momen Hari Raya Idulfitri, memang sulit dibendung datangnya. Karena ini, seperti menjadi tradisi bagi penduduk kita. Namun, pejabat di Kaltara harus berupaya maksimal untuk menolaknya,” kata Gubernur saat memimpin rapat staf di lingkup Pemprov Kaltara, belum lama ini.

Imbauan lain dari KPK, adalah pemerintah diminta untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, serta melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai/Anggota DPRD di lingkungan kerja.

SE KPK tersebut, juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengeluarkan 2 SE pada 16 Mei 2019, yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi, serta kepada Bupati/Wali Kota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Dalam SE bernomor 003.2/3975/SJ dan 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019, Menteri Dalam Negeri (Mendari) Tjahjo Kumolo meminta kepada gubernur, bupati/wali kota, aparatur sipil negara (ASN), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk menolak gratifikasi lebaran dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

“Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap Irianto membacakan SE Mendagri tersebut.

Isi lainnya, diperingatkan agar jajaran pemda tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain. Dalam hal ini baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara.

“Lalu tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” ucap Irianto.

Kemendagri juga memastikan, PNS yang menerima gratifikasi masuk pelanggaran disiplin PNS. Bahkan, ini juga masuk sebagai tindak pidana korupsi. Penerimaan gratifikasi masuk dalam pelanggaran disiplin berat.

Sanksi pelanggaran berat terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

(hms/ad)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,056