Thailand Larang Turis Merokok di Kawasan Wisatanya

Thailand melarang wisatawan merokok di 20 kawasan wisata mereka. (Foto: Getty Images/iStockphoto)

Thailand melarang wisatawan merokok di 20 kawasan wisata mereka. (Foto: Getty Images/iStockphoto)

NUSANTARANEWS.CO – Thailand memiliki peraturan tegas bagi para wisatawan yang bertandang ke tempat-tempat wisatanya. Peraturan tersebut berupa larangan merokok bagi para pengunjung yang berwisata ke sejumlah tempat wisata Thailand.

Larangan ini datang sebagai tanggapan setelah Departemen Kelautan dan Pesisir Thailand (DMCR) memungut puluhan ribu puntung rokok dari seluruh pantai di negara itu. Mereka melaporkan, jumlah putung rokok itu bahkan mencapai seprtiga dari seluruh limbah pantai.

Kemudian, mereka yang nantinya tertangkap merokok di pantai yang dilarang harus menghadapi hukuman satu tahun penjara atau membayar denda sebesar 100.000 baht (£ 2.280).

Salah satu tempat yang diterapkan aturan ini adalah wisata hotspot Phuket. Kepala DMCR, Jatuporn Buruspat, seperti dikutip The Independent, melaporkan timnya telah mengumpulkan 138 ribu puntung rokok di sepanjang 2.5 km pantai Patong di Phuket. Pejabat juga melihat masalah turis yang menjatuhkan puntung rokok dari kapal.

Menurut Bangkok Post, larangan tersebut sedang diujicobakan di 20 pantai di provinsi Phuket, Prachuap Khiri Khan, Chon Buri dan Songkhla, termasuk Koh Samui dan Pattaya. Dan akan dimulai bulan depan. Jika berhasil, maka akan diadopsi secara seragam di semua pantai Thailand.

Tak hanya rokok yang dilarang. Ini juga berlaku untuk vape. Sebab, ini terjadi setelah agen perjalanan memperingatkan wisatawan untuk tidak melakukan vape di Thailand karena mereka dapat menghadapi hukuman 10 tahun penjara.

Pat Waterton, manajer di Langley Travel, mengatakan bahwa dia tidak mengetahui larangan tersebut. Dia hanya mengetahui hukum saat keponakannya James dipaksa membayar £ 125 sebagai denda di tempat setelah diancam dipenjara karena memiliki rokok bebas di Bangkok.

Pada bulan November 2014, Thailand menyetujui undang-undang yang melarang impor e-cigarette ke negara tersebut. Penjualan e-cigarette juga tidak diperkenankan dan dianggap ilegal. (ed)

(Editor: Redaksi/NusantaraNews)

Exit mobile version